Disetujui DPR, Kapal Pengangkut Migas Ardjuna Sakti Resmi Dijual

JAKARTA - DPR RI melalui mekanisme Rapat Paripurna DPR RI menyetujui penjualan Barang Milik Negara (BMN) berupa Kapal Floating Storage Offloading (FSO) Ardjuna Sakti.

Kapal FSO Ardjuna Sakti adalah BMN yang merupakan fasilitas produksi berupa kapal storage LPG KKKS BP Indonesia Berau di Laut Jawa yang saat ini nilai bukunya sudah Rp0.

Kapal memiliki dimensi panjang 140,51 m, lebar 41,45 m dan tinggi 17,07 m dan sudah dioperasikan selama 29 tahun untuk penyimpanan gas alam yang telah diproses menjadi LPG.

Kepala Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM Sumartono menyatakan, persetujuan ini menjadi kabar baik pengelolaan BMN di Kementerian ESDM.

"Adanya persetujuan penjualan dari DPR ini merupakan kolaborasi antar-stakeholder sekaligus menjadi kabar baik pengelolaan BMN di Kementerian ESDM terutama dalam rangka mengurangi biaya perawatan BMN yang terbengkalai (idle)," ungkap Sumartono dalam keterangan kepada media, Kamis 22 September.

Ia melanjutkan, berdasar kronologisnya, pada tahun 2008, kapal tersebut diserahterimakan kepada Dirjen Migas KESDM, sebagaimana surat Menteri Keuangan Nomor S-202/MK.6/2008 tanggal 12 September 2008, karena telah selesai umur ekonomisnya dan diserahkan kepada negara.

Sejak tahun 2010, kapal FSO ini dinyatakan sudah tidak layak untuk dimanfaatkan dan dioperasikan, kondisinya rusak berat, tidak ekonomis untuk diperbaiki, sehingga Kementerian ESDM mengusulkan proses pemindahtanganan BMN melalui penjualan sejak tahun 2012.

Pada awalnya, Kapal FSO akan digunakan untuk mendukung program konversi dari BBM ke gas.

Namun dalam perjalanannya, Kapal FSO Ardjuna Sakti, tidak dapat digunakan sebagai Floadding Storage Gas, mengingat untuk perbaikannya memerlukan biaya yang sangat besar.

Sejak pertama kali diserahkan, Kapal FSO Ardjuna Sakti bersandar di Pelabuhan PT KBS Cilegon.

Biaya penambatan/sandar kapal telah membebani APBN, selama proses persetujuan penjualan oleh DPR, Kementerian ESDM tetap memiliki kewajiban untuk membayar biaya sandar setiap tahunnya.

Biaya tersebut yang telah dibayar selama tahun 2009 sampai tahun 2020 berdasarkan hasil Audit dan Reviu BPKP sebesar Rp76 miliar.

Sedangkan tagihan biaya sandar yang belum dibayarkan tahun 2021-2022 sebanyak Rp6,9 miliar.

Biaya sandar Kapal FSO Ardjuna Sakti tersebut telah menjadi temuan Audit BPK pada Laporan Keuangan Tahun 2019.

Nilai perolehan Kapal FSO ini dalam pembukuan BMN, bernilai Rp491.699.097.657,00 namun saat ini nilai bukunya sudah Rp0, sehingga proses persetujuan penghapusannya harus melalui DPR-RI.

Mengingat berdasarkan PP Nomor 27 Tahun 2014 Jo. PP Nomor 28 Tahun 2020 pemindahatangan BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai Rp100 miliar dilakukan oleh pengguna barang setelah mendapatkan persetujuan DPR.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Donny Maryadi Oekon dalam laporannya di hadapan Rapat Paripurna DPR RI menegaskan, Komisi VII DPR RI telah menindaklanjuti surat Menteri ESDM tanggal 2 Juni 2022 perihal permohonan persetujuan penjulan BMN berupa kapal FSO Ardjuna Sakti sebagai kelanjutan Surat Presiden tanggal 9 Mei 2016 perihal persetujuan penjualan BMN pada KESDM.

"Rapat kerja Komisi VII DPR dengan Menteri ESDM memutuskan, menyetujui penjualan BMN berupa kapal FSO Ardjuna Sakti," tandasnya.