KPK Amankan Uang Asing Saat OTT Pengurusan Perkara di MA
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan mata uang asing dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Turut diamankan sejumlah barang antara lain berupa uang dalam pecahan mata uang asing yang hingga saat ini masih di konfirmasi ke para pihak yang ditangkap tersebut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 22 September.
Ali menyebut OTT tersebut dilaksanakan saat proses penerimaan suap dilakukan. Saat ini, seluruh pihak yang diamankan sudah berada di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Baca juga:
- KPK OTT Hakim Agung MA, Diduga Terkait Suap dan Pungutan Ilegal Pengurusan Kasus
- Wapres Ma'ruf: Rumah Ibadah yang Sudah Penuhi Syarat Dapat Berdiri, Diverifikasi Saja Agar Tak Ada Lagi Konflik
- Survei SMRC: Duet Prabowo-Puan Berpotensi Kalah dari Anies-AHY
- Pasangan Pemeran Video Mesum Berbaju Adat Bali Ditangkap, Mengaku Hanya Ingin Cari Sensasi Usai Melukat di Tampaksiring
KPK meminta masyarakat bersabar. Segala perkembangan akan disampaikan.
Penetapan tersangka nantinya juga akan disampaikan 1x24 jam. Nantinya, KPK mengumumkannya dalam konferensi pers.
"Untuk perkembangan lebih lanjut, segera akan kami sampaikan setelah seluruh kegiatan ini selesai dilakukan," pungkas Ali.