Merasa Pesantren Jadi Anak Tiri, Pemkab Bekasi Duduk Bareng DPRD Bahas Raperda
JAKARTA - Pemerintah dan DPRD Kabupaten Bekasi di Jawa Barat membahas rancangan peraturan daerah (raperda) untuk meningkatkan mutu pendidikan pondok pesantren.
"Pesantren wajib diberi kesempatan untuk berkembang, difasilitasi dan, ditingkatkan mutunya oleh semua komponen bangsa, termasuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yang tentunya sesuai dengan maksud dan tujuan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren," kata Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan di Cikarang, Kamis 22 September.
Menurut Dani, peraturan daerah tentang pondok pesantren akan memungkinkan pemerintah kabupaten berkontribusi pada upaya memajukan pondok pesantren lewat pengalokasian anggaran dan pengawasan.
Anggota Pansus 19 DPRD Kabupaten Bekasi yang menangani raperda tentang pondok pesantren Rusdy Haryadi mengemukakan bahwa sudah waktunya pemerintah memberikan perhatian kepada pondok pesantren.
"Selama ini pesantren seperti dianaktirikan. Nah raperda ini juga kita maksudkan agar pemerintah daerah melakukan intervensi anggaran kepada pondok pesantren," kata dia dinukil dari Antara.
"Selain itu juga ada soal bagaimana kita bisa menggaransi lulusan pesantren agar memiliki standardisasi yang sama dengan lulusan negeri," ia menambahkan.