Berkedok Toko Kosmetik, Tiga Penjual Obat Keras Golongan G Tanpa Izin Diringkus Polisi

TANGERANG - Tiga orang penjual obat ditangkap wilayah hukum Polres Metro Tangerang. Mereka ditangkap atas dugaan menjual obat keras golongan G tanpa izin.

Kapolres Metro Tangerang, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan ketiga orang itu berinsial M, I dan A. Modus operandi mereka dengan berkedok sebagai kios kosmetik.

Diketahui jenis obat yang dijual tanpa izin dan melanggar Undang-Undang Kesehatan ini seperti tramadol, eximer, dan teihexypenid.

“Kami menyisir kios-kios kosmetik yang diduga menjual dan mengedarkan obat tramadol dan eximer,” kata Zain dalam keteranganya, Kamis, 22 September.

Dalam penangkapan itu, petugas juga mengamankan barang bukti obat keras tersebut. Kini telah tersangka dan barang bukti telah di bawa ke Polres Metro Tangerang. “Sebanyak 2.576 butir eximer, 653 butir tramadol, 100 butir teihexypenid diamankan dari tersangka MI, lalu 756 butir Eximer, 370 butir Teamadol didapat di kios I dan 2.000 butir tramadol,” ucapnya.

Atas perbuatannya mereka dijerat dengan sangkaan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 198 Jo. Pasal 108 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Undang-undang RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.