Muncikari 'Jual' Remaja 15 Tahun, Larang Berhenti Bila Tak Bayar Rp32 Juta
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap muncikari berinisial EMT (44) yang menjadikan remaja berusia 15 tahun sebagai pekerja seks komersil (PSK). Belakangan terungkap, tersangka menghalangi korban yang hendak lepas dari pekerjaan itu dengan cara mengancam harus membayar utang senilai puluhan juta.
"Total utangnya adalah 32.290.000 (Rp32,2 juta), ini menurut catatan dari pada sang muncikari," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Rabu, 21 September.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, nominal utang itu merupakan uang yang dikeluarkan tersangka selama 1,5 tahun untuk membiayai korban.
Karenanyay apabila korban ingin berhenti menjadi PSK, remaja 15 tahun itu harus membayar seluruhnya.
"(Jumlah uang) Itu uang yang dicatat muncikari, apakah itu membelikan bajunya atau membelikan pulsa. Ini semua dicatat oleh yang bersangkutan," ungkap Zulpan.
Muncikari beserta rekannya berinisial RR dijerat dengan Pasal 76 juncto Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian Pasal 22 dan atau Pasal 13 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga:
Muncikari berinisial EMT (44) ditangkap wilyah Kalideres, Jakarta Barat. Selain itu, polisi juga meringkus rekannya, RR (19).
Kasus ini bermula ketika korban yang masih berusia 15 tahun ditawari pekerjaan. Namun, ternyata korban dijadikan pekerja seks komersil atau PSK.
Selama 1,5 tahun korban dipaksa melayani para hidung belang. Hingga akhirnya korban bisa melarikan diri.
Korban menceritakan yang dialaminya tersebut ke orang tuanya. Sehingga, memutuskan melaporkan kejadian itu ke kepolisian
"Pelapor sebagai ayah kandung menerangkan bahwa anak korban bercerita telah dijual oleh terlapor di daerah Jakarta Barat, korban diminta melayani laki laki dan diberi upah senilai Rp300 ribu sampai Rp500 ribu," papar Zulpan.
"Namun pada saat anak korban ingin keluar dari pekerjaan tersebut anak korban tidak diperbolehkan keluar oleh terlapor dengan alasan masih memiliki banyak hutang kepada pelapor," sambungnya.