Bobby Nasution Mau Medan Jadi Kota yang Jamin Hak Anak, Raperdanya Resmi Diajukan ke DPRD
MEDAN - Pemko Medan resmi mengajukan Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak ke DPRD setempat.
"Raperda ini untuk melindungi anak dari segala bentuk perlakuan yang tidak manusiawi," kata Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam rapat paripurna di DPRD Kota Medan, Selasa 20 September.
Selain itu, raperda ini juga sebagai upaya Pemko Medan mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-hak mereka dan perlakuan tanpa diskriminasi.
Menantu Presiden Jokowi ini bilang, masa depan suatu bangsa ditentukan kualitas kehidupan anak di masanya. Dan suatu bangsa menjadi bangsa besar jika memberikan perlindungan pada generasi penerus sejak dini.
"Anak-anak butuhkan perlindungan, kasih sayang dan kesejahteraan lahir dan batin sejak di kandungan," kata Bobby dalam rapat paripurna penyampaian nota pengantar kepala daerah terhadap Raperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kota Medan.
Apalagi, ujar dia, pembangunan potensi anak sebagai bagian dari pembangunan sumber daya manusia berkualitas yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28B.
"Pasal 28B yang mengamanatkan bahwa setiap anak memiliki hak hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi," ujarnya pula seperti dikutip dari Antara.
Baca juga:
- Wali Kota Medan Bobby Nasution Apresiasi Langkah KPK Dorong Penertiban Aset Daerah
- Bobby Nasution Diingatkan Tertibkan Prasarana, Sarana-Utilitas Umum Medan, KPK: Jangan Sampai Disalahgunakan
- Bobby Nasution Jadi Ayah GenRe, Ingatkan Bahayanya Seks Bebas dan Pernikahan Dini
- Bobby Nasution Targetkan Infrastruktur Permukiman Kota Lama Kesawan Medan Rampung November 2023
Wali Kota menyebut sesuai amanat UU No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak telah diatur tentang hak-hak dimiliki anak, di antaranya mendapat perlindungan kekerasan dan diskriminasi.
Pemkot Medan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (P3APM) mengusulkan raperda ini, sehingga berdampak bagi masyarakat dan pihak lain secara positif.
"Kami berharap raperda dibahas secara bersama sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga melahirkan perda tidak bertentangan peraturan perundang-undangan," kata Bobby pula.