Paksa Bocah 15 Tahun Layani Pria Hidung Belang, Muncikari di Jakbar Dibekuk Polisi
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap muncikari berinisial EMT (44) di wilyah Kalideres, Jakarta Barat. Pelaku memperkerjakaan anak di bawah umur sebagai wanita penghibur selama 1,5 tahun.
"Iya, penangkapan tersangka EMT hari Senin, kemarin," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Selasa, 20 September.
Tak hanya itu, polisi juga meringkus pria berinisial RR alias I. Dia diduga membantu EMT untuk 'menjajakan' wanita kepada para pria hidung belang.
"Penyidik membawa tersangka ke Polda Metro Jaya untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Kasus ini bermula ketika korban yang masih berusia 15 tahun ditawari pekerjaan. Namun, ternyata korban dijadikan pekerja seks komersil atau PSK.
Selama 1,5 tahun korban dipaksa melayani para hidung belang. Hingga akhirnya korban bisa melarikan diri.
Baca juga:
- Hari Ini RUU PDP Disahkan, Puan Maharani: Tidak Ada Lagi Tangisan Rakyat Akibat Pinjaman Online
- Strategi Pengendalian Pencemaran Udara Baru Akan Dilaksanakan Setahun Setelah DKI Kalah di Pengadilan
- Upaya Jemput Bola KPK ke Papua Demi Memudahkan Lukas Enembe Penuhi Panggilan Gagal, Ali Fikri: Tetap Tak Hadir
- Pemprov DKI Tambah 100 Unit Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas, Anggarannya Berapa?
Lantas, korban menceritakan yang dialaminya tersebut ke orang tuanya. Sehingga, memutuskan nelaporkan kejadian itu ke kepolisian
'Pelapor sebagai ayah kandung menerangkan bahwa anak korban bercerita telah dijual oleh terlapor didaerah Jakarta Barat, korban diminta melayani laki laki dan diberi upah senilai Rp300 ribu sampai Rp500 ribu," papar Zulpan.
"Namun pada saat anak korban ingin keluar dari pekerjaan tersebut anak korban tidak diperbolehkan keluar oleh terlapor dengan alasan masih memiliki banyak hutang kepada pelapor," sambungnya
Saat ini, kedua tersangka masih menjalanu pemeriksaan intensif. Dalam kasus ini, mereka dipersangkakan Pasal 76 I Juncto Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).