Periksa Saksi di Polda Lampung, KPK Endus Rektor Unila Terima Suap Calon Mahasiswa via Orang Kepercayaan

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Karomani menerima suap lewat tangan kanannya. Pemberian itu diduga berkaitan dengan penerimaan calon mahasiswa baru.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan ada 10 saksi yang diperiksa terkait dugaan tersebut. Mereka diperiksa di Polda Lampung.

"Tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Senin, 19 September.

Kesepuluh saksi yang telah diperiksa adalah Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unila Nairobi, Pembantu Rektor III Unila Yulianto, Dokter Ruskandi, Dekan FISIP Unila Ida Nurhadia dan Pembantu Rektor II Unila Asep Sukohar.

Berikutnya diperiksa juga Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Unila Suripto Dwi Yuwono, panitia bidang pengelolaan Hendri Susanto, perawat Puskesmas Terminal Rajabasa Enung Juhartini, pegawai honorer Unila Fajar Pamukti Putra dan pihak swasta Antonius Feri.

"Melalui pengetahuan para saksi tersebut, tim penyidik masih terus melakukan pendalaman antara lain terkait adanya arahan maupun kebijakan tersangka KRM dalam proses seleksi Maba dan dugaan aliran uang yang diterima tersangka KRM melalui pihak-pihak yang menjadi orang kepercayaannya," ungkap Ali.

Tak dirinci berapa jumlah uang tersebut. Namun, Ali bilang, keterangan para saksi akan diungkap di persidangan.

Selain itu, Ali mengatakan ada hal lain yang dikonfirmasi pada saksi tersebut. Di antaranya, terkait penyusunan kepanitiaan penerimaan mahasiswa baru di Unila yang melibatkan jajaran struktural.

"Dikonfirmasi juga mengenai susunan kepanitiaan penerimaan maba yang mengikutsertakan beberapa jajaran struktural di Unila," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka dugaan suap penerimaan mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022. Penetapan tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan di Lampung, Bandung, dan Bali.

Para tersangka yang terjerat kasus ini adalah Rektor Universitas Lampung 2020-2024 Karomani; Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung Heryandi; Ketua Senat Universitas Lampung Muhammad Basri; dan swasta Andi Desfiandi.

Dalam kasus ini, Karomani diduga mematok harga bagi calon mahasiswa baru di kampusnya dengan kisaran Rp100 juta hingga Rp350 juta saat melaksanakan Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila). Permintaan ini disampaikan setelah Heryandi dan Muhammad Basri menyeleksi secara personal kesanggupan orang tua mahasiswa untuk membayar.

Dari perbuatannya itu, Karomani diduga berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp603 juta dari dosen bernama Mualimin. Selanjutnya, dia menggunakan uang yang diterimanya untuk keperluan pribadi sebesar Rp575 juta.

Sementara dari Muhammad Basri dan Budi Sutomo yang merupakan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung, diduga total uang yang diterima Karomani mencapai Rp4,4 miliar. Uang ini kemudian dialihkan menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan masih ada yang dalam bentuk tunai.