Polda NTB Sita 2 Kapal Tanker Angkut 27 Ribu Liter Solar Bersubsidi

MATARAM - Tim Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menyita dua kapal tanker yang mengangkut sedikitnya 27 ribu liter bahan bakar minyak jenis solar subsidi.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto membenarkan kepolisian menyita dua kapal tanker tersebut karena diduga beroperasi secara ilegal.

"Kami sita untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Artanto dikutip ANTARA, Jumat, 16 September.

Pemeriksaan tersebut, jelas dia, berkaitan dengan surat izin bongkar muat kapal tanker yang diduga melakukan pengisian BBM jenis solar subsidi di tengah laut kepada sejumlah kapal nelayan di kawasan Perairan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur.

"Jadi semua masih dalam proses pemeriksaan. Termasuk terhadap syahbandar terkait surat izin bongkar muat itu," ujarnya.

Menurut informasi, dua kapal tanker tersebut milik perusahaan berinisial CPE asal Palembang. Pihak kepolisian melakukan penyitaan dan pemeriksaan sejak pengamanan, Kamis (15/9). Kabarnya, puluhan ribu liter solar subsidi itu akan didistribusikan ke perusahaan berinisial TN.