OJK Buka Posko Pengaduan dan Konsultasi untuk Korban Pinjol Ilegal, Ini Prosedurnya

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka posko aduan bagi korban pinjaman online (pinjol).

Posko yang diberi nama Warung Waspada Online ini juga menggandeng Kementerian Koperasi dan UKM serta Bareskrim.

"kami membuka Warung Waspada Pinjol untuk menampung semua keluhan masyarakat khususnya di Jakarta yang terkait dengan pinjol ilegal," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam di Jakarta, Jumat 16 September.

Terkait waktu pengaduan, Warung Waspada Pinjol yang berlokasi di The Gade Coffee and Gold, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, ini buka setiap hari Jumat pada minggu kedua dan minggu keempat pukul 09.00-11.00 WIB.

Tidak hanya di Jakarta, lanjut Tongam, saat ini terdapat 45 Tim Kerja SWI Daerah yang telah berkoordinasi dengan 12 Kementerian dan Lembaga demi melakukan tindakan pencegahan dan penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.

"Kita harapkan semua tim Satgas ke depannya akan melakukan tindakan seperti yang kita lakukan di Jakarta yang membuka Warung Waspada Pinjol sehingga masyarakat kita akan lebih mudah untuk mengadukan permasalahan yang terjadi akibat pinjol ilegal," imbuh Tongan.

Bagi yang ingin melakukan pengaduan, Tongam menambahkan, korban pinjol hanya perlu membawa tangkapan layar bukti pinjol ilegal melakukan intimidasi.

Selain membentuk posko aduan, saat ini OJK juga telah melakukan kerja sama dengan transportasi publik seperti KRL untuk memberikan edukasi melalui iklan layanan masyarakat.

Asal tahu saja, hingga Agustus 2022 SWI telah menghentikan 426 entitas pinjol ilegal, termasuk juga 5 gadai ilegal dan 71 investasi ilegal.SWI mencatat jumlah pinjol ilegal semakin menurun sejak 2019 yang berjumlah 1.493 pinjol ilegal, lalu pada 2020 sebanyak 1.026 pinjol ilegal yang dihentikan, serta pada 2021 sebanyak 811 pinjol ilegal.