Kesal Tidak Dikasih Uang, Seorang Anak di Cilacap Tega Aniaya Ayahnya Pakai Sabit hingga Tewas
CILACAP – Seorang anak di Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap dilaporkan menganiaya ayah kandungnya hingga tewas. Pelaku menganiaya pria 66 tahun itu menggunakan sabit hingga terkapar tak berdaya di lantai rumah.
Menurut keterangan pelaku, dirinya melakukan aksi itu lantaran kesal karena ayahnya dianggap pelit, tidak memberi uang disaat panen.
Humas Polres Cilacap Iptu Gatot menjelaskan, kasus penganiayaan itu terjadi di rumah korban pada Selasa, 13 September, sekira pukul 16.00 WIB.
"Berdasarkan keterangan saksi RF (tetangga korban), sekira pukul 16.00, dirinya sedang berada di dalam rumah dan mendengar suara teriak-teriak minta tolong dari dalam rumah korban. Lalu ketika saksi mendekati rumah dan masuk ke dalam, ia melihat korban sudah terkapar di lantai dan bersimpah darah sambil meminta tolong. Sedangkan pelaku berada di atas tubuh korban sambil memegang sabit. Kemudian RF memanggil TA (ketua RT) dan warga yang lain untuk menolong korban. Sabit berhasil di rebut oleh saksi 2 (ketua RT) lalu pelaku berhasil diamankan." terang Iptu Gatot melalui pesan singkat, Rabu 14 September.
Warga membawa korban ke klinik terdeka. Namun karena keterbatasan alat medis, korban dibawa ke Rumah Sakit Agisna Sidareja. Namun sesampainya di RS korban sudah dalam keadaan meninggal dunia.
Baca juga:
- Truk Pengangkut Pupuk Terseret 20 Meter Usai Tertabrak KA Kahuripan di Cilacap
- Komunitas Pecinta KA Imbau Penumpang Waspada Aksi Pelecehan Seksual di Dalam Kereta
- Kini 10 Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh Bisa Lebih Cepat Hingga 31 Menit
- Gaya Hidup Hedonisme di Lingkup Kepolisian Jadi Perhatian Wakil Rakyat: Mulai Cerutu, Mobil Mewah, Hingga Pamer Aksesoris Kelas Atas
"Usai kejadian, Kapolsek, Kanit Reskrim, dan Tim Inafis Polres Cilacap mendatangi TKP untuk melakukan penangkapam terhadap pelaku serta mencatat saksi, pengambilan dokumentasi, mengumpulkan barang bukti, dan memeriksa fisik korban di Puskesmas Gandrungmangu" imbuh Gatot.
Setelah dilaksanakan pemeriksaan oleh Tim Inafis Polres Cilacap, korban tewas mengalami luka pada bagian pelipis sebelah kiri, luka robek pada punggung sebelah kiri, luka sobek pada bagian tangan kanan, dan luka robek pada bagian kaki kiri.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dan/atau 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 Tahun.