Petugas PJLP TPU Tegal Alur Dipecat Atas Dugaan Pungli Penyewaan Tenda Makam
JAKARTA – Salah satu pekerja Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tegal Alur diperiksa Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat (Jakbar) atas dugaan pungutan liar, atau pelanggaran melakukan tugas di luar ketentuan.
Peristiwa tersebut dilaporkan sejak 8 September, dan menjadi perhatian Kepala Suku Dinas Kehutanan dan Taman Kota Jakarta Barat, Romy Sidarta.
Menurut Romy, setelah mendapat laporan tersebut, pihaknya segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum PJLP TPU Tegal Alur.
Mengutip Antara, Selasa 13 September, Romy menjelaskan bahwa peristiwa itu bermula ketika salah seorang warga ingin memakamkan keluarganya meminta tolong dicarikan tenda.
Pihak pemakaman, lanjut Romy, menyediakan tenda jenis standar dengan gratis. Namun demikian, warga tersebut memilih untuk menyewa tenda di tempat lain.
Petugas PJLP berinisial H pun menawarkan diri untuk mencarikan tenda tersebut. Keluarga yang ingin melakukan pemakaman akhirnya memberikan uang sebesar Rp4 juta kepada H sebagai biaya menyewa tenda.
Menurut Romi, hal tersebut jelas menyalahi aturan lantaran tugas tersebut tidak seharusnya dilakukan oleh seorang PJLP.
Baca juga:
- Truk Pengangkut Pupuk Terseret 20 Meter Usai Tertabrak KA Kahuripan di Cilacap
- Komunitas Pecinta KA Imbau Penumpang Waspada Aksi Pelecehan Seksual di Dalam Kereta
- Kini 10 Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh Bisa Lebih Cepat Hingga 31 Menit
- Gaya Hidup Hedonisme di Lingkup Kepolisian Jadi Perhatian Wakil Rakyat: Mulai Cerutu, Mobil Mewah, Hingga Pamer Aksesoris Kelas Atas
"Itu kan di luar tugas dia. Harusnya dia tidak menerima, suruh aja nyewa ke sana," jelas Romly.
Lebih lanjut, hingga hari ini, Kamis 13 September, Romy mengatakan bahwa oknum tersebut sudah diberhentikan dari tugasnya.
"Sudah kami putus kontraknya," ujar Romy Sidharta .
H diberhentikan setelah sebelumnya diperiksa oleh pihak internal kepegawaian Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.
Romy mengimbau kepada seluruh jajaran PJLP di wilayah tersebut agar tidak melakukan pungutan liar dan bekerja melayani masyarakat sesuai dengan Prosedur Standar Operasional (SOP) yang berlaku.