Pemkot Jakbar Pecat PJLP Tegal Alur karena Pungli Tenda Pemakaman
JAKARTA - Pemerintah Kota Jakarta Barat memecat seorang Petugas Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) berinisial H karena melakukan pungutan liar (pungli) di TPU TTegal Alur.
"Sudah kami putus kontraknya," kata Kepala Suku Dinas Kehutanan dan Taman Kota Jakarta Barat, Romy Sidharta dilansir ANTARA, Selasa, 13 September.
H diberhentikan setelah sebelumnya diperiksa oleh pihak internal kepegawaian Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.
Dia mengimbau kepada seluruh jajaran PJLP di wilayah tersebut agar tidak melakukan pungutan liar dan bekerja melayani masyarakat sesuai dengan Prosedur Standar Operasional (SOP) yang berlaku.
Peristiwa itu bermula ketika seorang warga yang ingin memakamkan keluarganya di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tegal Alur meminta tolong dicarikan tenda.
Pihak pemakaman menyediakan tenda jenis standar secara gratis. Namun demikian, warga tersebut memilih untuk menyewa tenda di tempat lain.
Baca juga:
- KKB Tembaki Kamp, Karyawan PT DHR Dievakuasi ke Oksibil Papua
- Menaker Targetkan Penyaluran BSU Rampung Sebelum Akhir Tahun
- Pengacara Sebut Bripka RR 'Sembunyikan' Senjata Brigadir J
- Ketua DPRD Larang Anies Buat Kebijakan Strategis Sebulan Jelang Lengser, Pemprov DKI Membela: Tak Ada Kewenangan yang Berkurang
Petugas PJLP berinisial H menawarkan diri untuk mencarikan tenda tersebut. Keluarga yang ingin melakukan pemakaman akhirnya memberikan uang sebesar Rp4.000.000 kepada H sebagai biaya menyewa tenda tersebut.
Menurut Romi, hal tersebut menyalahi aturan lantaran tugas tersebut tidak seharusnya dilakukan oleh seorang PJLP.
"Itu kan di luar tugasnya. Harusnya dia tidak menerima, suruh aja nyewa ke sana," kata Romi.