Kasus Pencabulan Calon Pendeta di Alor NTT, Komnas Perempuan Desak UU TPKS Diterapkan

JAKARTA - Komnas Perempuan mendorong Kepolisian Resor (Polres) Alor menerapkan Undang Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam pengusutan kasus pencabulan terhadap belasan anak oleh calon pendeta di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Komisioner Komnas Perempuan Andy Yentriani mengatakan, UU TPKS dapat digunakan dalam pengusutan kasus tersebut serta untuk pendampingan korban.

“Kami sudah dengar kasus ini, dan kami mendorong agar polisi dalam pengusutan kasus ini menggunakan UU TPKS,” katanya saat dihubungi, Minggu 11 September.

Dia mengapresiasi, upaya dari masyarakat sipil yang memberikan pendampingan kepada para korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh calon pendeta berinisial SAS itu.

Kepada masyarakat Kabupaten Alor, Andy juga mengucapkan terima kasih terus mendorong kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini.

Ia menambahkan, berdasarkan UU TPKS pendampingan dilakukan oleh pengadaan layanan, dalam hal ini terutama oleh UPTD P2TP2A.

Pihaknya mengusulkan penggunaan UU tersebut karena UU itu dapat memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.

Komnas Perempuan, ujar dia, mempunyai peran dalam pemantauan pada proses implementasi UU tersebut. Dan dia berharap agar dalam prosesnya UU itu diterapkan.

Hingga kini sudah ada 12 korban kasus kekerasan seksual yang sudah melapor ke Polres Alor. Berdasarkan laporan Antara, kepolisian setempat juga sudah menangkap dan menahan tersangka.

Polres Alor masih terus mengusut dan menyelidiki kasus itu untuk mencari tahu apakah ada korban lain lagi, akibat perbuatan tak terpuji yang dilakukan oleh SAS.