Edan! Pria 39 Tahun di Purbalingga Bujuk Sepupunya Pakai Kata-kata Manis Agar Mau Disetubuhi

PURBALINGGA - Satreskrim Polres Purbalingga mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Kertanegara, Kabupaten Purbalingga. Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono mengatakan, pelaku berinisial P alias S (39) warga Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga, memperkosa korban berusia 16 tahun yang tak lain adalah sepupunya.

"Tersangka melakukan tindakan asusila terhadap pelajar perempuan berusia 16 tahun. Korban merupakan sepupu dari pelaku," jelas Wakapolres melalui pesan singkat yang diterima redaksi, Jumat malam, 9 September.

Di hadapan petugas, tersangka mengaku telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak dua kali. Yang pertama pada bulan November 2021 dan yang kedua pada Juni 2022. Peristiwa tersebut dilakukan di rumah korban saat orangtuanya tidak berada di rumah.

"Modus yang dilakukan tersangka yaitu mendatangi rumah korban kemudian dengan serangkaian kata bujuk rayu bahkan pemaksaan terhadap korban agar mau disetubuhi," jelasnya.

Kasus ini terbongkar setelah kepolisian mendapatkan laporan dari orang tua korban ke Satreskrim Polres Purbalingga. Dari laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka pada Selasa, 30 Agustus.

"Saat dimintai keterangan, tersangka mengakui semua perbuatannya, telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban," ujar Kompol Pujiono.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya pakaian yang dipakai korban, berupa baju lengan pendek warna hitam, celana pendek warna hitam motif garis, celana dalam warna merah dan BH warna hitam putih.

Selain itu, lanjut Pujiono, diamankan juga pakaian yang dipakai tersangka yaitu celana panjang warna biru tua, kaos pendek warna biru tua dan celana dalam warna abu-abu.

Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 287 ayat (1) KUHPidana.

"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar," pungkasnya.