Bikin Resah Nelayan Lokal, Pemkab Tertibkan Kapal Kapasitas 50 Ton Wara-wiri Tangkap Ikan di Bangka Tengah
BABEL - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), menggelar patroli rutin penertiban kapal compreng.
Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, mengatakan penertiban itu dikhuskan kapal compreng milik nelayan yang tidak memiliki izin operasi di perairan wilayah Babel.
"Kita sudah berkoordinasi dengan Pemprov Babel untuk membantu menggelar patroli dan menertibkan jika memang ditemukan kapal compreng beroperasi di wilayah laut Des Kurau," kata Algafry di Koba, Babel, dikutip dari Antara, Jumat 9 September.
Bupati mengatakan itu menyikapi keluhan para nelayan di Desa Kurau terkait adanya kapal compreng milik nelayan luar yang memiliki kapasitas 30 hingga 50 gross ton dengan peralatan tangkap lebih canggih.
"Kita lakukan patroli dan dilihat sejauh mana kapal compreng ini beroperasi, jika sudah melanggar tentu dikhawatirkan dapat mengganggu keamanan dan meresahkan nelayan kecil di Desa Kurau," ujarnya.
Kasat Polairud Polres Bangka Tengah Iptu Eddy S menambahkan, polisi sudah mengambil inisiatif untuk menggelar patroli rutin.
"Patroli rutin ini tentu berkoordinasi dengan Ditpolair Babel dan DKP Babel untuk mengantisipasi adanya aktifitas kapal compreng di wilayah laut Bangka Tengah, tepatnya di Desa Kurau," tuturnya.
Baca juga:
- Bambang Widjojanto Sebut Pemanggilan Anies ke KPK Berpotensi Ciptakan Kegaduhan Politik
- Tegaskan Hanya Prabowo Capres 2024, Gerindra ke Sandiaga: Fokus Kerja Sebagai Menparekraf!
- KPK Yakin Anies Baswedan Tahu Banyak Soal Formula E
- Pengakuan Bripka RR, Dikasih Uang oleh Irjen Ferdy Sambo Tapi Diambil Lagi Hingga Kasus Selesai
Polairud Bangka Tengah sebelumnya juga sudah mendapat laporan dari para nelayan terkait banyaknya kapal compreng yang beroperasi di wilayah tangkap nelayan Bangka Tengah.
"Kapal compreng secara legalitasnya memiliki izin dari kementerian terkait, namun daerah operasi harus di atas 12 mil," ujarnya.
Ia menjelaskan, sesuai dengan Permen Nomor 71 Tahun 2016 wilayah tangkap kapal compreng yang berkapasitas 30 GT harus di atas 12 mil.
"Tentu beroperasi di bawah 12 mil jelas itu salah dan harus ditertibkan, kami tindak kalau ditemukan dan diserahkan ke DKP Babel," tandasnya.