DPRD Pariaman Minta Pemkot Tunda Penerapan Sekolah 5 Hari Seminggu
PARIAMAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pariaman, Sumatera Barat meminta pemerintah kota (pemkot) setempat menunda penerapan kebijakan sekolah lima hari seminggu di daerah itu.
"Kami telah sampaikan kepada Pemkot Pariaman agar sebelum kebijakan itu diterapkan, dilakukan kajian dan sosialisasi kepada peserta didik dan orang tua siswa," kata Ketua DPRD Pariaman Fitri Nora dilansir ANTARA, Kamis, 8 September.
Dia mengatakan hal tersebut karena banyak siswa yang harus menyesuaikan jam kursus belajar serta belajar Al Quran yang biasanya bisa pada sore hari, namun dengan kebijakan itu menjadi usai magrib.
Dengan adanya perubahan tersebut, pemerintah setempat juga harus mempersiapkan keamanan untuk peserta didik yang harus pulang malam setelah belajar Al Quran guna menjamin keselamatan.
"Mungkin diberikan jeda antara keputusan itu dikeluarkan dengan penerapan untuk memberikan sosialisasi sambil anak-anak menyesuaikan jadwal les dan belajar Al Quran," katanya.
Pihaknya menyetujui penerapan sekolah lima hari tersebut jika dipandang diperlukan atau hal itu berdasarkan keputusan pemerintah pusat, namun sebelum diterapkan diperlukan sosialisasi kepada siswa dan orang tua.
Saran terkait kebijakan tersebut telah disampaikan oleh seluruh fraksi di DPRD Pariaman agar pelaksanaannya berjalan tanpa kendala atau tidak memberatkan siswa dan orang tua murid nantinya.
Baca juga:
- Anies Tegaskan Warga dengan Gaji di Bawah UMP Tak Bisa Miliki Rumah DP Rp0
- Surya Darmadi Didakwa Pidana Pencucian Uang Rp7,71 Triliun
- Pangdam Jaya Tegaskan Tak Ada Polemik di Internal TNI, Buktinya Masih Terima Perintah dari Panglima dan KSAD
- Sandiaga Respons Munculnya Desakan Mundur dari Partai: Saya Kader Gerindra dan Mengikuti Arahan Ketum Prabowo
Sebelumnya, Pemerintah Kota Pariaman mulai menerapkan sekolah lima hari per minggu untuk seluruh jenjang pendidikan di daerah itu guna meningkatkan kualitas interaksi dan komunikasi antara peserta didik dengan keluarga.
"Sekolah lima hari seminggu ini mulai diterapkan hari ini dan akan dievaluasi akhir semester ini," kata Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Pariaman Kanderi.
Kebijakan tersebut berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Pariaman Nomor: 420/1745/DIKPORA - 2022 tentang Penyelenggaraan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Pariaman.
Kanderi menyampaikan tujuan dari kebijakan tersebut tidak saja meningkatkan pendampingan kepada siswa khususnya ibadah Shalat Jumat, Zuhur, dan Asar namun juga memberikan kesempatan kepada orang tua untuk menjalin interaksi dan komunikasi dengan anaknya.
"Jadi orang tua memiliki waktu yang cukup untuk memahami anak-anaknya," katanya.
Jadwal belajar di Pariaman saat ini mulai pukul 07.30-13.00 WIB untuk SD, sampai sekitar pukul 15.10 WIB untuk SMP, dan sampai sekitar pukul 15.10 WIB untuk SMA.