Kejari Bogor Tahan Kepala Sekolah Tersangka Korupsi Dana BOS Rp1 Miliar
BOGOR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Jawa Barat menahan kepala sekolah (kepsek) berinisial MK (56) tersangka korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp1 miliar.
"Keputusan tim penyidik, berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, keterangan para saksi dan cukup barang bukti, akhirnya MK selaku Kepala SMK Generasi Mandiri mulai hari ini kami tahan," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor Dodi Wiraatmaja dilansir ANTARA, Kamis, 8 September.
Menurutnya, MK ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana BOS, baik dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun pemerintah pusat, mulai tahun anggaran 2018 hingga 2021.
Dodi menerangkan MK diduga melakukan modus pengadaan pengadaan fiktif, sehingga terjadi tumpang tindih anggaran dengan menyalahgunakan dana BOS.
"Modusnya pengadaan fiktif, double anggaran baik dengan sesama dana BOS maupun dana iuran orangtua yang dikumpulkan oleh komite sekolah," kata Dodi.
Kejari Kabupaten Bogor masih mendalami kasus tersangka MK, termasuk mencari keterlibatan pihak-pihak lain. Sehingga, tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
Baca juga:
- Anies Tegaskan Warga dengan Gaji di Bawah UMP Tak Bisa Miliki Rumah DP Rp0
- Surya Darmadi Didakwa Pidana Pencucian Uang Rp7,71 Triliun
- Pangdam Jaya Tegaskan Tak Ada Polemik di Internal TNI, Buktinya Masih Terima Perintah dari Panglima dan KSAD
- Sandiaga Respons Munculnya Desakan Mundur dari Partai: Saya Kader Gerindra dan Mengikuti Arahan Ketum Prabowo
MK dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
"Pemulihan atau pengembalian kerugian keuangan negara memang sudah diatur oleh UU tentang Pemberantasan Tipikor, namun tidak menghapus ancaman tindak pidananya," kata Dodi.