Tak Hanya Dipecat dari Santri, MUI Dukung Pelaku Penganiayaan di Ponpes Gontor Diproses Hukum
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyorot kasus penganiayaan berujung meninggalnya santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Darussalam Gontor Ponorogo, Jawa Timur. MUI mendorong pelaku ditindak tegas aparat kepolisian.
"MUI menghargai dan mendukung penuh langkah-langkah pimpinan pondok yang telah mengambil tindakan tegas terhadap pelaku dengan memecatnya sebagai santri dan mengeluarkannya dari pondok," kata Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas dalam pesan tertulis, Kamis 8 September.
Anwar menyampaikan MUI berharap pimpinan pondok dapat menyelesaikan kasus dengan pihak keluarga korban searif-arifnya sesuai dengan watak dan jati diri pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan yang tunduk dan patuh kepada hukum yang berlaku.
Langkah-langkah seperti itu, lanjut dia, bernilai penting untuk dilakukan Ponpes Gontor agar peristiwa serupa tidak terulang kembali dan proses pendidikan serta proses belajar-mengajar di ponpes tetap dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Anwar menyampaikan belasungkawa dari MUI atas meninggalnya salah satu santri Ponpes Gontor bernama Albar Mahdi (AM) yang diduga korban penganiayaan santri senior. Menurut dia, kejadian ini sangat memprihatinkan dan patut disesali.
"Hal ini tentu sangat memprihatinkan dan patut disesali," ujarnya.
Sebelumnya, pada Selasa 6 September, Ponpes Gontor mengakui adanya dugaan penganiayaan terhadap santri bernama Albar Mahdi oleh sesama santri yang mengakibatkan remaja asal Palembang, Sumatera Selatan, itu meninggal dunia.
"Berdasarkan temuan tim pengasuhan santri memang ditemukan adanya dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal," kata Juru Bicara Ponpes Darussalam Gontor Ustadz Noor Syahid, di Ponorogo, Jawa Timur, disitat Antara.
Baca juga:
- NasDem Beri Sinyal Deklarasikan Anies Baswedan Jadi Capres 2024 Saat Hari Pahlawan
- Syarat untuk Suharso Monoarfa dari Mardiono agar Terwujudnya Islah PPP
- Tersisa 3 Tersangka, Sidang Etik Terkait Obstruction Of Justice Kasus Brigadir J Ditunda Hingga Pekan Depan
- Banyak Koruptor Bebas Bersyarat, MAKI Minta Jaksa Tuntut Pencabutan Hak Narapidana Tipikor
Sejauh ini, tambah dia, Ponpes Gontor telah mengambil tindakan tegas terhadap para terduga pelaku dengan mengeluarkan santri yang terlibat kasus penganiayaan itu.
Pada Rabu 7 September, aparat Polres Ponorogo menggelar prarekonstruksi kasus tersebut. Reka kejadian awal itu dilakukan di titik-titik lokasi kejadian penganiayaan hingga saat santri Albar Mahdi mulai dievakuasi ke pos kesehatan pondok dan akhirnya dibawa ke IGD rumah sakit.
"Total ada 50 adegan dilakukan saksi dan peran pengganti korban dalam prarekonstruksi hari ini,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono.