Kasus Korupsi Pengurusan Pembangunan Alfamidi, Tersangka Penyuap Eks Walkot Ambon Ditahan KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan karyawan Alfamidi, Amri. Penyuap eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy ini ditahan selama 20 hari pertama.
"Karena kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk tersangka AR," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 7 September.
Amri nantinya akan ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Penahanan dilaksanakan hingga 26 September.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan dan menahan dua orang tersangka lain. Mereka adalah mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dan staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa.
Baca juga:
- KSAD Dudung Bantah Tak Akur dengan Panglima TNI Jenderal Andika: Waspada, Ada yang Coba Pecah Belah
- Tak Khawatir soal Muktamar Luar Biasa, Waketum PPP: Tidak Ada Pertarungan Antara Kubu Suharso dan Mardiono
- Terlibat Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi, Bupati Mimika Eltinus Omaleng Dijemput Paksa KPK
- Pesawat Latih Bonanza TNI AL Jatuh Saat Latihan di Selat Madura-Gresik
Amri disebut memberi uang pada Richard untuk mempermudah persetujuan izin prinsip pembangunan Alfamidi. Uang yang diminta Richard saat itu minimal Rp25 juta.
"Khusus untuk penerbitan terkait Persetujuan Prinsip Pembangunan 20 gerai usaha retail, AR diduga kembali memberikan uang kepada RL sekitar sejumlah Rp500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH," ungkap Karyoto.
Atas perbuatannya, Amri disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.