Setelah Ratu Atut hingga Eks Jaksa Pinangki, Giliran Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin Bebas dari Penjara
PEKANBARU - Mantan Bupati Bengkalis, Riau, Amril Mukminin, bebas bersyarat dari penjara setelah menjalani kurungan 2,5 tahun di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.
"Sekitar jam 09.00 tadi yang bersangkutan telah dibebaskan bersyarat setelah pemberkasan lengkap, cap tanda tangan, dan sidik jari lengkap," kata Kepala Rutan Sialang Bungkuk Muhammad Lukman dikutip ANTARA, Rabu, 7 September.
Disebutkan Lukman, Amril yang sebelumnya dihukum empat tahun kurungan dapat dibebaskan bersyarat karena telah memenuhi syarat substantif maupun administratif.
"Syarat substantif maupun administratif telah terpenuhi karena telah menjalani 2/3 dari hukuman pokoknya," lanjut Lukman.
Selain itu, disebutkannya, Amril telah membayarkan denda Rp300 juta sesuai putusan Mahkamah Agung.
Amril sebelumnya diusulkan mendapatkan remisi pada 17 Agustus lalu. Nama Amril diusulkan karena dinilai berbuat baik selama di tahanan.
"Karena bebas bersyarat, yang bersangkutan masih dikenakan wajib lapor ke Bapas," pungkasnya.
Baca juga:
- KSAD Dudung Bantah Tak Akur dengan Panglima TNI Jenderal Andika: Waspada, Ada yang Coba Pecah Belah
- Tak Khawatir soal Muktamar Luar Biasa, Waketum PPP: Tidak Ada Pertarungan Antara Kubu Suharso dan Mardiono
- Terlibat Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi, Bupati Mimika Eltinus Omaleng Dijemput Paksa KPK
- Pesawat Latih Bonanza TNI AL Jatuh Saat Latihan di Selat Madura-Gresik
Sebelumnya mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin terbukti secara bertahap menerima uang Rp5,2 miliar agar PT Citra Gading Asritama mengerjakan proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning Kabupaten Bengkalis, Riau.
Setelahnya, Pengadilan Tinggi Pekanbaru mengurangi hukuman Amril dari enam tahun menjadi empat tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Amril terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.