Dalami Dugaan Kelalaian, Polisi Bakal Gelar Perkara Kasus Kebakaran RSJD Surakarta
SURAKARTA - Penyidik Polres Kota Surakarta segera melakukan gelar perkara terkait kasus kebakaran di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Surakarta yang menyebabkan dua korban meninggal dan tiga lainnya luka-luka.
Kepala Satreskrim Polresta Surakarta Kompol Djohan Andika mengatakan, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan pihak tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Tengah (Jateng) perihal hasil uji forensik terkait dengan kasus kebakaran di RSJD.
"Kami akan koordinasi lagi dengan pihak Labfor dan segera mengambil hasilnya kemungkinan pekan depan," kata Djohan Andika di Solo, Jateng, dikutip dari Antara, Rabu 7 September.
Menurut dia, tim penyidik membutuhkan hasil hasil tersebut untuk mengetahui apakah insiden itu ada unsur kelalaian atau tidak.
Dalam gelar perkara, kata dia, jika ada unsur kelalaian, akan dilakukan tahap penetapan tersangka. Sebaliknya, kalau tidak, berarti kejadian tersebut suatu kecelakaan atau musibah.
Baca juga:
- Bambang Widjojanto Sebut Pemanggilan Anies ke KPK Berpotensi Ciptakan Kegaduhan Politik
- Azwar Anas Resmi Jadi Menpan RB Gantikan Almarhum Tjahjo Kumolo
- Demi Coattail Effect Pemilu 2024, PPP Jadikan Sandiaga Uno Kandidat Capres
- Hari Ini Irjen Ferdy Sambo Diperiksa Sebagai Tersangka Obstruction Of Justice, Besok Jalani Tes Uji Kebohongan
Ia mengatakan, tim penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi, kemudian mengamankan beberapa barang bukti, termasuk bekas-bekas komponen di ruang isolasi Puntadewa di RSJD Surakarta, serta beberapa dokumen.
Sebelumnya, Polresta Surakarta melakukan penyelidikan terkait dengan kebakaran di ruang Psikiatri Puntadewa RSJD Dr. Arif Zainudin Surakarta yang terjadi pada hari Jumat 5 Agustus, sekitar pukul 03.30 WIB. Kejadian itu menyebabkan dua pasien meninggal dan tiga lainnya mengalami luka bakar.