Telisik Jual Beli Lahan untuk Pelabuhan Tambang di Kasus Mardani Maming, KPK Periksa Anggota DPR Novri Omposungu
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa anggota DPR RI dari Dapil Kalimantan Selatan (Kalsel) Novri Omposungu pada Selasa, 6 September kemarin.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Novri diperiksa terkait dugaan suap yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming. Sebagai saksi, ada beberapa hal yang ditelisik penyidik darinya termasuk soal jual beli lahan.
"Yang bersangkutan hadir dikonfirmasi antara lain pengetahuan saksi terkait dengan adanya jual beli lahan," kata Ali kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 7 September.
Ali menyebut lahan itu dijadikan sebagai pelabuhan untuk menunjang aktivitas perusahaan tambang, termasuk yang diduga terafiliasi dengan Mardani. Hanya saja, dia tak memerinci perusahaan apa saja.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Mardani H. Maming sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Dia ditetapkan sebagai tersangka penerima.
Sementara selaku pemberi, yaitu Hendry Soetio yang merupakan pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) dinyatakan telah meninggal dunia.
Baca juga:
- 3 Napi Koruptor dari Lapas Sukamiskin Bebas Bersyarat, Ada Patrialis Akbar hingga Zumi Zola
- KPK Panggil Anies Baswedan untuk Temukan Dugaan Korupsi di Formula E
- Anies Beberkan Dirinya Dipanggil KPK Soal Dugaan Korupsi Formula E Rabu Lusa
- Dugaan Korupsi Pengadaan Proyek Fiktif, KPK Periksa 4 Pihak dari PT Amarta Karya
Meski meninggal, KPK memastikan para penyidik sudah mendapat bukti terkait penerimaan yang dilakukan Mardani. Mardini diduga mendapat uang dari Hendry dari 2014 hingga 2020 mencapai Rp104,3 miliar yang diterima melalui orang kepercayaan maupun perusahaannya.