Rusia Nyatakan Google Kini Sudah Patuhi UU Antimonopoli
JAKARTA - Pengawas anti-monopoli Rusia (FAS) menyatakan pada Selasa, 6 September bahwa Google telah mengambil tindakan untuk memperbaiki pelanggaran undang-undang anti-monopoli di toko aplikasi Google Play-nya.
"Setelah menganalisis tindakan perusahaan, agensi menemukan bahwa Google telah menghilangkan tanda-tanda pelanggaran undang-undang antimonopoli," kata Federal Antimonopoly Service (FAS) Rusia.
FAS mengatakan pada Juli bahwa mereka telah mendenda Google 2 miliar rubel (Rp 492 miliar) karena melanggar aturan persaingan.
Baca juga:
- Dianggap Gagal Penuhi Aturan, Komisaris Perlindungan Data Irlandia Berikan Rekor Denda untuk Instagram
- Pembaruan Google Chrome Memiliki Perbaikan Keamanan yang Harus Anda Instal Segera
- Google Izinkan Aplikasi Pembayaran Pihak Ketiga di Beberapa Negara, Termasuk Indonesia
- Cara Melihat dan Mengunduh Ulang Aplikasi yang Sudah Terhapus dari Ponsel Android Anda
Belum jelas, perbaikan seperti apa yang dilakukan oleh Google sehingga dianggap telah mengakhiri monopolinya di Rusia. Namun ini kemungkinan besar terkait dengan kebijakan Google yang memperluas uji coba "Penagihan Pilihan Pengguna" untuk memungkinkan lebih banyak pengembang aplikasi Android non-game menawarkan opsi pembayaran pihak ketiga sebagai alternatif dari Google Play.
Mulai 1 September, pengembang terdaftar dari Wilayah Ekonomi Eropa (EEA), India, Jepang, Indonesia, dan Australia dapat berpartisipasi dalam Penagihan Pilihan Pengguna. Bahkan Rusia mungkin termasuk di dalamnya.
Google berpendapat bahwa 99 persen pengembang yang menggunakan penagihan Play Store perusahaan sendiri memenuhi syarat untuk tarif biaya layanan 15 persen. Namun Spotify yang menghasilkan pendapatan di dunia yang membayar Google 30 persen yang diperebutkan pada setiap pembelian dalam aplikasi.
Google pada Mei lalu digugat oleh aplikasi Tinder milik Match Group dari Belanda karena dianggap memonopoli toko aplikasinya.
Hal sama juga terjadi di Korea Selatan, di mana Google dan Apple, dianggap memonopoli toko aplikasi dan diharuskan membuka pembayaran dari pihak ketiga di toko aplikasi mereka.