7 September Besok, Giliran Irjen Ferdy Sambo Jalani Tes Kejujuran via Uji Polygraph
JAKARTA - Tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo, bakal menjalani uji polygraph. Pemeriksaan itu rencananya berlangsung besok atau Rabu, 7 September.
Uji polygraph merupakan metode pemeriksaan dengan menggunakan lie detector. Tujuannya, untuk mengetahui tingkat kejujuran tersangka pada saat memberikan keterangan.
"Rencananya seperti itu (Irjen Ferdy Sambo diperiksa besok, red)," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada VOI, Selasa, 6 September.
Nantinya, uji polygraph terhadap Sambo bakal dilakukan di Puslabfor Polri, Sentul, Jawa Barat. Hanya saja, tak dirinci mengenai waktu uji polygraph tersebut.
Andi pun menyebut seluruh tersangka kasus pembunuhan Brigadir J akan menjalani uji polygrap tersebut.
Bahkan, ada sebagaian tersangka yang sudah menjalaninya. Semisal, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Sedangkan, untuk Putri Chandrawathi dan Susi dijadwalkan menjalani uji polygrap pada hari ini.
Baca juga:
- Terungkap Soal Dua Pisau Kuat Maruf Yang Berkaitan Dengan Peristiwa Magelang: Ancam Brigadir J Naik ke Atas
- Melihat Bekas Tembakan di Plafon Duren Tiga Karya Irjen Ferdy Sambo
- Minta Media Hindari Informasi Spekulatif, Pengacara Bharada E Tegaskan Tak Pernah Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J
- Polri Sebut Rekonstruksi Penembakan Brigadir J Pakai 2 Pengakuan dari Bharada E dan Ferdy Sambo
"(Diperiksa, red) PC dan saksi Susi," kata Andi.
dalam kasus pembunuhan Brigadir J, timsus Polri menetapkan lima tersangka. Mereka Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Mereka dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 KUHP. Sehingga, para tersangka terancam hukuman mati atau pidana penjara selama 20 tahun.