Pengungsi Tewas Usai Interogasi, Aparat Keamanan Lebanon Diselidiki

JAKARTA - Lima agen keamanan sedang diselidiki di Lebanon atas tuduhan menyiksa seorang pengungsi Suriah, yang kemudian meninggal di bawah interogasi, kata pihak berwenang pada Hari Minggu.

Para tersangka adalah anggota badan Keamanan Negara, menurut sumber pengadilan yang berbicara kepada AFP, Fadi Akiki, komisaris pengadilan militer negara itu, telah memerintahkan penyelidikan awal atas kematian pria itu.

Korban dilaporkan mengalami beberapa jam penyiksaan, sebelum meninggal karena serangan jantung meskipun dilarikan ke rumah sakit, seperti mengutip The National News dari AFP 5 September.

Layanan Keamanan Negara memverifikasi kematian tersangka, menamainya sebagai Bashar Abdel Saud. Dia diduga anggota ISIS. Dalam gambar yang dilihat oleh AFP, tubuh almarhum dipenuhi luka dan memar.

Badan Keamanan Negara, yang telah menghadapi berbagai tuduhan penyiksaan di masa lalu, mengatakan kematian Abdel Saud telah dirujuk ke 'otoritas yang berwenang'.

Penyiksaan di Lebanon dilarang berdasarkan undang-undang tahun 2017, tetapi tuduhan bahwa pelecehan terhadap tahanan sering muncul.

Lebanon memiliki Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, serta Komite Pencegahan Penyiksaan, dan Komite Internasional Palang Merah diizinkan untuk memeriksa penjara.

Tetapi kelompok-kelompok hak asasi telah menyatakan "kekhawatiran tentang pengadilan militer" serta "keberadaan tempat-tempat penahanan rahasia yang digunakan baik oleh aktor Negara maupun non-Negara," kata Departemen Luar Negeri AS tahun lalu dalam sebuah laporan tentang situasi hak asasi manusia di Lebanon.

Laporan itu juga mengatakan, "pihak berwenang mengakui pelecehan kekerasan kadang-kadang terjadi selama penahanan pra-persidangan di kantor polisi atau instalasi militer, di mana para pejabat menginterogasi tersangka tanpa kehadiran seorang pengacara".

PBB, yang membuat serangkaian rekomendasi untuk dinas keamanan Libanon pada 2010, mengatakan pada Mei bahwa banyak dari rekomendasi tersebut belum dilaksanakan.

"Pembentukan mekanisme pencegahan nasional yang independen, memiliki sumber daya yang baik dan berfungsi dengan baik adalah kunci untuk mencegah penyiksaan dan perlakuan buruk. Lebanon masih harus mengambil tindakan tegas dan mendesak dalam hal ini," kata sebuah pernyataan dari sub-komite PBB tentang pencegahan penyiksaan.