Petugas Bea dan Cukai Jelaskan Mengapa Memakai Pakaian Bekas Impor Berbahaya
JAKARTA – Pakaian bekas impor dengan berbagai merek saat ini digandrungi kalangan remaja pria dan wanita.
Tak heran jika bisnis pakaian bekas impor berjalan dan marak di media sosial maupun toko offline.
Kekinian, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Palangka Raya, Kalimantan Tengah akan menertibkan seluruh pakaian bekas impor ilegal yang ada di daerah ini. Mengapa?
"Kami akan melakukan penertiban kembali semua pakaian bekas impor ilegal di Kota Palangka Raya dan bekerja sama dengan instansi terkait," kata Kepala Subseksi Penindakan KPUBC TMP C Palangka Raya Andrianto, mengutip Antara, Minggu, 4 September.
Andrianto mengungkapkan, penertiban ini dilakukan demi melindungi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan produk sandang bekas pakai, terlebih saat dicek di laboratorium, ini mengandung jamur yang jika digunakan dalam waktu lama akan merusak kulit.
"Impor pakaian bekas ini merusak industri dalam negeri. Perdagangan pakaian bekas memang tidak dilarang, namun bukan yang berasal dari impor. Namun kita harus bangga menggunakan produk dalam negeri kita sendiri," ujar Andrianto.
Dia menambahkan, tidak akan segan-segan menertibkan dan mengamankan penjualan pakaian bekas impor ilegal, terlebih dibekingi oknum aparat dan sebagainya.
Baca juga:
- BBM Naik: Mahasiswa Pendemo di Mamuju Bawa Spanduk Tulisan ‘Evaluasi Kepemimpinan Presiden Jokowi’
- SPBU Tutup Sementara untuk Sesuaikan Tarif Baru Kenaikan Harga BBM
- Alihkan Subsidi BBM Kepada Masyarakat Miskin, Jokowi Beri Rp150.000 per Bulan
- Harga Pertalite Naik jadi Rp10.000, Pengamat: Masyakarat Jatuh Tertimpa Tangga Berkali-kali
"Kami berlakukan sama, apabila sudah menyalahi ketentuan dan aturan yang berlaku, akan kami sita," ujar Andrianto pula.
Selain itu, ia menyampaikan, pengamanan tersebut juga terkait perlindungan bagi industri tekstil dan produk tekstil dalam negeri. Sebab, impor pakaian bekas ini merusak industri dalam negeri.
"Kami hanya melakukan pengamanan sekaligus ingin mengedukasi masyarakat terkait bahaya menggunakan pakaian bekas. Salah satunya jamur tadi, sehingga masyarakat dapat lebih berhati-hati lagi," katanya lagi.
Sebelumnya, KPUBC TMP C Palangka Raya menyita pakaian bekas impor ilegal sebanyak 27 bal di sebuah tempat di kawasan Jalan Temanggung Tilung, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya.
"Hingga sekarang, barang sitaan tersebut masih ada dan utuh. Dan direncanakan akan dimusnahkan sambil menunggu petunjuk teknis dari pimpinan mas," katanya lagi.
Andrianto juga menyampaikan impor pakaian bekas ilegal kerap masuk melalui pelabuhan-pelabuhan kecil atau biasa disebut pelabuhan tikus di Indonesia.
"Biasanya masuk lewat pelabuhan tikus dari berbagai negara. Untuk itu, kami terus melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam melakukan pengawasan," ujarnya pula.
Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.