Masa Penahanan Tiga Tersangka Kasus Korupsi PT DI Diperpanjang
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap tiga tersangka kasus korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (DI) Tahun 2007 sampai dengan 2017.
Tiga tersangka, yakni Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI tahun 2007-2014 dan terakhir menjabat Direktur Produksi PT DI tahun 2014-2019 Arie Wibowo (AW), Dirut PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana (DL), dan Dirut PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata (FSS).
"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka AW, DL, dan FSS selama 40 hari dimulai 23 November 2020 sampai dengan 1 Januari 2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, dilansir Antara, Senin, 23 November.
Para tersangka saat ini masing-masing ditahan di tiga rumah tahanan (rutan) berbeda, yakni tersangka Arie ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, tersangka Didi di Rutan Polres Jakarta Pusat, dan tersangka Ferry di Rutan Polda Metro Jaya.
"Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara penyidikan perkara atas nama para tersangka tersebut," ucap Ali.
Baca juga:
Untuk kasus korupsi di PT DI tersebut, diduga terjadi kerugian negara sekitar Rp202 miliar dan 8,6 juta dolar AS sehingga total kerugian negara sekitar Rp315 miliar.
Sedangkan tiga tersangka tersebut diduga menerima masing-masing untuk tersangka Arie sebesar Rp9.172.012.834, tersangka Didi Rp10.805.119.031, dan tersangka Ferry Rp1.951.769.992.
Tiga tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sebelumnya, dalam kasus yang sama juga telah masuk tahap penyidikan dengan tersangka Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) Budiman Saleh (BUS).
Budiman pernah menjabat sebagai Direktur Aerostructure PT DI 2007-2010, Direktur Aircraft Integration PT DI 2010-2012, dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI 2012-2017.
Selain itu, dua terdakwa yang saat ini menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, yaitu mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI Irzal Rinaldi Zailani.