Semua Sekolah Masuk di Januari 2021, Yogyakarta Siapkan Aturan
JAKARTA - Sejumlah sekolah di Kota Yogyakarta tengah menyiapkan protokol kesehatan untuk mendukung sekolah tatap muka. Hal ini ditetapkan menyusul keputusan pemerintah membolehkan semua sekolah masuk pada Januari 2021.
Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan, pihaknya tengah menyelesaikan rancangan aturan penyelenggaraan sekolah tatap muka karena penyelenggaraannya harus dilakukan secara hati-hati guna memastikan keselamatan dan kesehatan siswa, guru dan warga sekolah lainnya.
“Aturan tersebut juga akan disosialisasikan ke sekolah termasuk melakukan uji coba agar diketahui kelemahan dari aturan yang sudah disusun,” kata Heroe kepada wartawan dilansir Antara, Senin, 23 November.
Untuk sementara, rencana penyelenggaraan sekolah tatap muka sambung Heroe baru ditujukan untuk siswa SD dan SMP. Sedangkan untuk PAUD dan TK tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh karena anak usia lima tahun dinilai belum memahami penerapan protokol kesehatan.
“Sekolah juga harus menyiapkan sarana prasarana, menyusun protokol kesehatan, membentuk satgas, dan berkoordinasi dengan puskesmas terdekat,” katanya.
Pembelajaran tatap muka di sekolah pun hanya direkomendasikan untuk dua jam per hari dengan sistem sif maksimal 25 persen dari kapasitas kelas.
“Jika satu rombongan belajar ada 32 siswa, maka harus dibagi dalam empat sif dan setelah selesai belajar langsung pulang ke rumah, tidak boleh ada jam istirahat,” katanya.
Baca juga:
Sementara Kepala SD Demangan Sukawit mengatakan, pihaknya akan mengikuti kebijakan pemerintah daerah. “Yang pasti kami akan mengikuti kebijakan pemerintah daerah, apakah boleh membuka sekolah tatap muka atau tidak,” kata dia.
Pihaknya saat ini tengah menyusun protokol kesehatan dan memenuhi kesiapan sarana dan prasarana pendukung protokol kesehatan di antaranya penyediaan wastafel untuk mencuci tangan dan "thermogun".
Protokol kesehatan yang sudah disusun, di antaranya mengatur tentang pembatasan durasi jam pembelajaran saat tatap muka yaitu maksimal 120 menit dengan pembatasan jumlah siswa.
“Kami lakukan model sif. Satu sif 13-14 siswa. Ada dua sif per kelas. Tetapi, jika ada aturan baku dari pemerintah daerah, maka akan kami laksanakan sesuai kebijakan pemerintah,” katanya.
Meskipun demikian, tegas Sukawit, pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah harus tetap didasarkan pada izin orang tua siswa.
“Jika pemerintah mengizinkan dan masih ada orang tua siswa yang keberatan dengan pembelajaran tatap muka, maka siswa tersebut tetap memperoleh layanan pendidikan dari guru. Tidak akan ditinggalkan,” katanya.
Dengan demikian, lanjut dia, guru akan menjalankan tugas ganda yaitu memberikan pembelajaran secara tatap muka di sekolah dan memberikan pembelajaran untuk siswa yang tidak mengikuti pembelajaran di sekolah.
Di SD Demangan, total terdapat sebanyak 320 siswa dan siswa tidak hanya berasal dari Kota Yogyakarta saja tetapi juga berasal dari Kabupaten Sleman dan Bantul karena lokasi sekolah berada di perbatasan.