11 Penjudi Online dan Konvensional Ditangkap di Polres Jaksel

JAKARTA - Sebanyak 11 orang penjudi ditangkap di Polres Metro Jakarta Selatan. Para pelaku merupakan pemain judi online dan konvensional. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan, belasan pelaku ditangkap selama seminggu terakhir.

"Jadi kalau judi online itu mereka perorangan, kemudian kalau konvensional mereka berkelompok. Untuk judi online 9 orang, judi konvensional 2," kata Nurma kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 2 September.

Nurma juga menerangkan, para pelaku judi online ini meraup untung hingga jutaan rupiah. Mereka bermain gim jenis Ludo, dan bertaruh uang.

"Iya mereka main lewat handphone, main Ludo itu dari handphone. Kalau untuk judi online itu mereka rata-rata di atas Rp5 juta. Kalau untuk konvensional biasanya mereka tidak banyak, rata-rata mulai dari Rp1 juta sampai ke3-4 juta," ungkap Nurma.

Kini pelaku judi online itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.