KPK Usut Beberapa Proyek di Amarta Karya Gunakan Subkontraktor Fiktif
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima saksi untuk mendalami pelaksanaan beberapa proyek di PT Amarta Karya atas dugaan menggunakan subkontraktor fiktif.
KPK memeriksa kelimanya di Gedung KPK, Jakarta, Rabu kemarin dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan proyek pada PT Amarta Karya pada tahun 2018-2020.
"Didalami pengetahuannya, antara lain, pelaksanaan beberapa proyek pekerjaan PT AK (Amarta Karya) terkait dengan dugaan menggunakan sejumlah subkontraktor fiktif," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Antara, Kamis, 1 September.
Lima saksi tersebut, yaitu tiga Project Manager PT Amarta Karya masing-masing Sutarno, Firman Sri Sugiharto, dan Achmad Alfi serta dua Site Administration Manager PT Amarta Karya Aswin dan Rizal Fadilah.
KPK mengungkapkan modus operandi dalam kasus tersebut adalah adanya perbuatan melawan hukum terkait dengan pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara.
Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca juga:
- Dugaan Korupsi Pengadaan Proyek Fiktif, KPK Periksa 4 Pihak dari PT Amarta Karya
- KPK Telisik Dugaan Subkontraktor Fiktif di BUMN PT Amarta Karya
- KPK Usut Dugaan Proyek Fiktif di BUMN PT Amarta Karya
- Terima Sambutan Hangat dari Mama-mama Sentani Papua, Mensos Risma Bilang Presiden Jokowi akan Resmikan Rumah Sehat
Adapun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan ketika penyidikan cukup dan akan disampaikan pada saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Saat ini, tim penyidik masih melengkapi alat bukti dengan memanggil para saksi yang terkait dengan kasus tersebut.