Polri Pecat Eks Kapolres Bandara Soekarno Hatta, Terima Uang Barbuk Narkoba
JAKARTA - Eks Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Edwin Hatorangan Hariandja, dipecat dari Polri karena menerima uang dari bawahannya yang berasal dari barang sitaan.
"Kombes Edwin juga diduga menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba yang berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu, 31 Agustus.
Uang yang diterima Edwin sebesar USD 225 ribu dolar Ameriksa Serikat (AS) dan 376 ribu dolar Singapura. Duit itu digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dengan penerimaan itu, Edwin selaku atasan penyidik dianggap tak mengawasi dan mengendalikan terkait penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021.
Pemecatan itu merupakan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar pada Selasa, 30 Agustus. Edwin divonis bersalah dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Berdasarkan hasil sidang KKEP terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," papar Dedi.
Namun, vonis itu belum putusan akhir. Sebab, dalam persidangan Edwin menyatakan banding.
Dalam rangkaian pelanggaran itu dan proses sidang KKEP, Kasat dan Kasubnit Reserse Narkoba Polres Bandara Soekarno Hatta, AKP Nasrandi serta Iptu Triono A, juga disanksi pemecatan sebagai anggota Polri.
Lalu, Kanit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Pius Sinaga yang ikut terlibat divonis demosi lima tahun.
SEE ALSO:
Sementara, tujuh personel Bintara yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta disanksi demosi dua tahun.
Pemecatan 10 anggota Polri itu merupakan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam pemberantasan keterlibatan anggota Korps Bhayangkara dalam jaringan narokoba dan perjudian.
"Langkah ini sebagai wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan terutama narkoba dan judi," kata Dedi.