Eks Bupati Bandung Barat Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin Akibat Korupsi Bansos COVID-19
JAKARTA - Eks Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dijebloskan ke Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung. Dia akan menjalani masa hukuman selama lima tahun karena terbukti melakukan korupsi pengadaan bantuan sosial saat pandemi COVID-19.
"Jaksa eksekutor Irman Yuliandri telah melaksanakan putusan majelis hakim tingkat kasasi yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Aa Umbara Sutisna," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 31 Agustus.
"Eksekusi putusan dilakukan dengan memasukkan terpidana tersebut ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana badan selama 5 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," sambungnya.
Selain pidana badan, Sutisna juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp250 juta dan uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar.
Sebelumnya, Aa Umbara bersama anaknya Andri Wibawa, dan pemilik PT Jagat Dir Gantara M. Totoh Gunawan jadi tersangka dalam kasus ini. Hanya saja, Totoh dan Andri dinyatakan bebas dari tudingan suap ini dalam persidangan tingkat pertama.
Aa terbukti bersalah melakukan korupsi sesuai dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yaitu 7 tahun.
Dalam kasus ini, Aa Umbara disebut menerima uang sebesar Rp1 miliar saat pengadaan bansos. Sementara sang anak, Andri Wibawa yang mendapat proyek pengadaan menerima keuntungan sebesar Rp2,7 miliar dan M. Totoh Gunawan menerima uang sebesar Rp2 miliar.
Baca juga:
- KPK Ingatkan Pelapor Dugaan Korupsi Jangan Hanya Modal Gambar Tangkap Layar
- Sebelum Berkuda dengan Prabowo, Puan akan Lebih Dulu Jalan Bareng Airlangga
- Pertemuan Prabowo dan Puan Maharani di Hambalang Digelar 4 September
- Polri Sebut Rekonstruksi Penembakan Brigadir J Pakai 2 Pengakuan dari Bharada E dan Ferdy Sambo