Sepanjang Januari hingga 24 Agustus, Transaksi BI-Fast Tembus Rp810,4 Triliun
JAKARTA - Kepala Grup Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Fitria Irmi Triswati mencatat jumlah transaksi BI-FAST sepanjang 1 Januari hingga 24 Agustus 2022 telah mencapai 224,8 juta transaksi. Total nilainya Rp810,4 triliun.
“Sejak implementasi pada Desember 2021, volume transaksi BI-FAST terus meningkat seiring dengan perluasan peserta dan stabilitas sistem yang terus terjaga,” katanya dalam Taklimat Media dikutip Antara, Selasa 30 Agustus.
Fitria mengatakan rata-rata harian volume transaksi selama 1 hingga 24 Agustus 2022 sebesar 1,83 juta transaksi atau meningkat 16 persen dibanding 1 sampai 24 Juli 2022 yang sebanyak 1,57 juta transaksi.
Menurut Fitria, peningkatan ini terjadi karena perluasan peserta yaitu saat ini telah ada 77 bank peserta BI-FAST yang mewakili 85 persen dari pangsa sistem pembayaran ritel nasional.
Sebanyak 77 bank peserta tersebut masuk dalam batch pertama hingga keempat dengan rincian 21 bank pada batch pertama, 22 bank dan satu non bank pada batch kedua, delapan bank pada batch ketiga, dan 25 bank pada batch keempat.
Baca juga:
- Dorong Industri Pariwisata dan Perdagangan, Indonesia-Thailand Resmikan Implementasi QR Code Lintas Negara
- Peserta BI Fast Bertambah jadi 77 Bank, Sosialisasi ke Nasabah Dilakukan Secara Bertahap: Penuhi Sistem Pembayaran Ritel yang CEMUMUAH
- Bank Indonesia Luncurkan Kartu Kredit Pemerintah dan QRIS Antarnegara ASEAN
- 77 Bank Resmi jadi Peserta BI-FAST, Wakili 85 Persen Sistem Pembayaran Ritel Nasional
Ia menjelaskan saat ini pengembangan BI-FAST sedang sampai tahap satu dan dua yaitu direct debit, bulk credit dan request for payment yang akan diimplementasikan pada Mei 2023.
Direct debit merupakan layanan penagihan secara berkala berdasarkan mandat perdebatan rekening yang telah disetujui nasabah. Sedangkan bulk credit merupakan perintah pemindahan dana dari satu nasabah pengirim ke beberapa nasabah penerima dalam satu instruksi atau one to many.
Sementara request for payment (RFP) adalah layanan permintaan transfer dana dari nasabah penerima kepada nasabah pengirim berdasarkan persetujuan nasabah pengirim atas informasi permintaan transfer dana dimaksud.
“Pengembangan BI-FAST juga akan dilanjutkan setelah 2023 yaitu perluasan layanan termasuk cross border,” ujar Fitria.
BI-FAST sendiri sejauh ini sudah memberi manfaat baik bagi industri perbankan, termasuk UMKM, maupun masyarakat luas melalui penyediaan berbagai fitur dan transaksi pembayaran real time yang terjangkau.
Bagi industri perbankan, BI-FAST mendorong inovasi melalui optimalisasi fitur BI-FAST sehingga meningkatkan customer base dan engagement bagi pertumbuhan perbankan.
Bagi industri lainnya, BI-FAST menjaga kesinambungan sektor riil melalui transaksi pembayaran real time dengan harga terjangkau.
Bagi masyarakat, BI-FAST memudahkan bertransaksi yaitu melalui pembayaran real time serta efisiensi biaya melalui harga terjangkau sehingga meningkatkan inklusi keuangan.
“Pada akhirnya dapat memperluas ekosistem digital untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang kuat, inklusif dan berkelanjutan,” tegas Fitria.