Pengisi Kursi Anies Baswedan Dibahas September, Mendagri Tito: Pj Gubernur DKI Harus Pimpinan Tinggi Madya
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, hingga hari ini belum ada nama Penjabat Gubernur DKI Jakarta untuk menggantikan Anies Baswedan. Kemendagri, kata Tito, akan meminta masukan DPRD DKI Jakarta lebih dulu terkait nama calon.
"Belum. Sampai hari ini belum ada masukan. Biasanya kan nanti minta masukan dari DPRD juga," ujar Tito di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 29 Agustus.
Masa jabatan Anies Baswedan alam berakhir pada Oktober 2022. Menurut Tito, penjabat pengganti Anies akan dibahas pada September mendatang.
Tito mengatakan, saat ini pihaknya tengah berfokus untuk mengurus penjabat yang akan menggantikan kepala daerah yang masa jabatannya akan habis pada September.
"Itu (DKI, red) kan Oktober. Kami ini kan dari Juli sampai Desember totalnya udah 101. Paling banyak itu di bulan Juni ada 48. Yang bulan Agustus kami kerjakan di bulan Juli. Yang bulan September ini kami kerjakan di akhir bulan Agustus. Kami masih fokus yang beberapa daerah lagi yang di bulan September. Oktobernya nanti dibahasnya baru akan kita mulai di September," jelas Tito.
Baca juga:
- Tak Mau Sekda DKI Marullah Diangkat Jadi Pj Gubernur Gantikan Anies Baswedan, PDIP: Masalah Bertambah
- 6 Anggota TNI Jadi Tersangka Mutilasi Warga Sipil di Mimika, Ditahan di Denpom
- Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Besok Irjen Ferdy Sambo Bakal Ditampilkan dengan Baju Tahanan
- Mulai Hari Ini Penumpang Pesawat Sudah Booster Tak Perlu Tunjukkan Hasil Tes COVID-19
Adapun kriteria penjabat gubernur DKI, kata Tito, adalah pejabat pimpinan tinggi madya sebagaimana diatur dalam UU.
"Aturannya kan jelas sekali, harus pejabat pimpinan tinggi madya. Artinya harus berasal dari aparatur sipil negara. UU mengatakan seperti itu, artinya eselon 1," kata Tito.