Keluarkan Instruksi soal Protokol Kesehatan, Kemendagri: Sesuai Arahan Jokowi
JAKARTA - Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Syafrizal ZA mengatakan keluarnya Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.
Syafrizal menjelaskan, Presiden Jokowi tidak ingin penanganan COVID-19 yang sudah sejauh ini terganggu akibat kelalaian menerapkan protokol kesehatan di daerah.
"Tentu saja Pak Presiden memerintahkan (Menteri Dalam Negeri) untuk tolong ingatkan kembali semua kepala daerah bahwa usaha yang kita lakukan, korban yang berjatuhan dari tenaga kesehatan, aparat, masyarakat ini jangan sampai terulang kembali. Kita restart lagi upaya yang hari ini sudah flat," tuturnya, dalam diskusi virtual, Minggu, 22 November.
Menurut Sayfrizal, Jokowi tidak ingin ada kasus kematian yang terus bertambah di tengah tren penanganan COVID-19 yang sempat membaik. Karena itu, pemerintah daerah harus konsisten mencegah terjadinya kerumunan. Namun dengan secara humanis.
Pencegahan secara humanis, kata Syafrizal, bakal menguntungkan dari berbagai sisi. Misalnya, kerumunan bisa dicegah sejak dini, dan mencegah konflik sosial jika kerumunan kadung terjadi.
Wakil Kepala Satgas COVID-19 ini mengatakan, Kemendagri berupaya mendukung kebijakan Jokowi dengan rutin bertemu kepala daerah. Pertemuan itu sekaligus mengingatkan kembali pentingnya mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan.
Baca juga:
"Satu event yang membuat kerumunan bisa membuat mental runtuh dan dapat mengganggu penanganan COVID-19. Sehingga butuh toleransi dan kerja sama semua pihak," ucapnya.
Sekadar informasi, Mendagri mengeluarkan Instruksi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19. Instruksi menegaskan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah terkait penegakan protokol kesehatan.
Dalam Inmendagri disebutkan bahwa diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menyikapi kebijakan yang telah terbit untuk ditaati guna mencegah penyebaran COVID-19 di daerah, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.