Jajaran Sri Mulyani Sosialisasikan Kemudahan dan Manfaat Sistem Aplikasi KEK kepada Pelaku Usaha
JAKARTA – Lembaga National Single Window (LNSW) Kementerian Keuangan melakukan coaching clinic Sistem Aplikasi KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) kepada para pelaku usaha guna memudahkan aktivitas bisnis di Kawasan Ekonomi Khusus.
Direktur Efisiensi Proses Bisnis LNSW Hermiyana mengatakan hadirnya aplikasi terbaru ini memungkinkan pengusaha untuk mengoptimalkan pemanfaatan fasilitas fiskal dan kemudahan di KEK.
Menurut dia, terdapat enam modul yang telah dilakukan piloting dan implementasi, yakni modul Profil KEK, Pemberitahuan Jasa KEK (PJKEK), Masterlist KEK, Pemberitahuan Pabean KEK (PPKEK), Free Movement, dan IT Inventory.
“Pengembangan Sistem Aplikasi KEK senantiasa akan dilakukan dalam mendorong pencapaian tujuan KEK,” ujarnya dalam keterangan pers pada Senin, 29 Agustus.
Hermiyana mengatakan bahwa hingga akhir Juli 2022, pemanfaatan penggunaan Sistem Aplikasi KEK telah diakses 179 profil pelaku usaha dengan nilai transaksi mencapai Rp44,95 trilliun.
“Jumlah itu tersebar di KEK Galang Batang, Sei Mangkei, Kendal, Gresik, Arun Lhokseumawe, Palu, dan Bitung, serta terdapat 5679 dokumen Permohonan Pabean KEK (PPKEK) yang sudah terimplementasi di Galang Batang, Kendal, Mandalika, dan Gresik,” tuturnya.
Baca juga:
Tidak hanya itu, sosialisasi ini juga memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk dapat menyampaikan keluhan atau masukan secara langsung.
“Sistem Aplikasi KEK di seluruh wilayah haru bisa mendorong pembangunan, peningkatan ekonomi nasional, membuka lapangan kerja, serta berdampak pada postur APBN sehingga dapat memulihkan perekonomian dan mewujudkan Indonesia Maju 2045,” kata anak buah Sri Mulyani itu menerangkan.
Untuk diketahui, penerapan Sistem Aplikasi KEK di Indonesia tidak terlepas dari upaya pemerintah untuk melakukan reformasi struktural melalui penerbitan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK).
UUCK sendiri diharapkan menjadi terobosan reformasi di bidang investasi dan perdagangan melalui pemberian kemudahan berusaha, perlindungan dan peningkatan perekonomian daerah, percepatan proyek strategis nasional, serta pembukaan lapangan kerja.
Melalui Sistem Aplikasi KEK, pelaku usaha cukup menggunakan satu sistem pada saat menyampaikan dokumen untuk memperoleh fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan/atau cukai. Penyederhanaan birokrasi ini diklaim menciptakan kemudahan, efisiensi, dan transparansi bagi para pelaku usaha.