OJK Dorong Penerapan Manajemen Tata Kelola Risiko dan Kepatuhan di Industri Jasa Keuangan
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan terus berkomitmen untuk mendorong penerapan governance (tata kelola), risk management (manajemen risiko) dan compliance (kepatuhan) atai disingkat GRC, secara terintegrasi industri jasa keuangan.
Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena mengatakan, upaya ini diharapkan bisa meningkatkan ketahanan, berdaya saing, adaptif, efisien dan berkontribusi optimal terhadap pembangunan ekonomi.
Selain itu, juga diharapkan bisa menyediakan produk dan layanan keuangan yang berorientasi pada konsumen .
“Kami percaya GRC terintegrasi perlu diterapkan karena secara global, industri keuangan kini menghadapi perkembangan ekonomi digital yang pesat seiring dengan perubahan perilaku konsumen, kebutuhan pembiayaan pembangunan yang besar, dan volatilitas yang tinggi di pasar keuangan global,” ujarnya dalam keterangan tertulis hari ini, Sabtu, 27 Agustus.
Menurut Sophia, GRC sebagai suatu disiplin ilmu bertujuan untuk mengkolaborasikan dan menyinkronkan informasi dan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi.
Dia menambahkan, sebuah proses bisnis akan dipaksa untuk berubah dengan mempertimbangkan kemajuan teknologi dan risiko global yang dihadapi. Seiring dengan meningkatnya perubahan dan kematangan organisasi tersebut, GRC menjadi lebih penting untuk diselaraskan pula dengan perubahan proses bisnis organisasi.
“Jika GRC diterapkan dengan menggunakan teknologi secara efektif, akan memungkinkan para pengambil keputusan untuk memprediksi risiko dengan akurasi yang lebih besar, dan memanfaatkan peluang yang penting bagi perkembangan organisasi,” tuturnya.
Baca juga:
Dia pun mengungkapkan, jika dalam penerapan GRC di internal organisasi, OJK telah menerapkan metode combined assurance dalam kerangka tiga lines of defense.
Adapun, metode tersebut mengoptimalkan cara untuk memastikan penerapan GRC di semua lini pertahanan.
“Pelaksanaan asuransi terintegrasi di semua lini menggunakan risiko sebagai basisnya. Dengan demikian, penerapan GRC dapat dipantau dan dievaluasi secara berkesinambungan dan lebih efektif terhadap isu yang signifikan,” tegasnya.
Sophia menambahkan, sebagai regulator di sektor jasa keuangan di Indonesia OJK juga berkomitmen untuk turut andil secara proaktif dalam memperkuat GRC di sektor jasa keuangan dengan mengeluarkan beberapa Peraturan OJK (POJK).
“Ini semua kami lakukan untuk mengatur dan melindungi sektor perbankan, pasar modal maupun industri keuangan nonbank yang akan terus disesuaikan memperhatikan perkembangan GRC terkini,” tutup dia.