Pekan Depan, Timsus Polri Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga

JAKARTA - Tim khusus (timsus) Polri bakal menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Nantinya, seluruh tersangka termasuk Irjen Ferdy Sambo akan dihadirkan.

"Akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka 5 orang," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 26 Agustus.

Proses rekonstruksi digelar di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo yang berada di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tujuan dilakukan rekonstruksi guna semakin membuat titik terang rangkaian dari awal hingga akhir kasus pembunuhan Brigadir J.

Dalam proses rekonstruksi nanti akan melibatkan pihak eksternal. Dengan begitu, seluruh penanganan kasus Brigadir J akan transparan.

"Selain 5 tersangka dan didampingi pengacara nanti ikut hadir jaksa penuntut umum juga agar berjalan secara transparan, objektif, dan akuntabel. Penyidik mengundang Komnas HAM dan Kompolnas," kata Dedi.

Sebagai informasi, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, timsus Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka. Bahkan, dia disebut sebagai dalang di baliknya.

Kemudian ada empat tersangka lainnya yakni, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 KUHP.