5 Fakta Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Tulis Surat Permohonan Maaf ke Senior & Junior

YOGYAKARTA – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas kasus pembunuhan Brigadir J. Sidang KKEP digelar di gedung TNCC Lt.1 Roabprof Divpropam Polri pada Kamis, 25 Agustus 2022 lalu. Sebenarnya apa saja fakta dibalik sidang etik.

Fakta-Fakta di Balik Sidang Etik Ferdy Sambo

Merangkum VOI, berikut fakta-fakta terkait sidang etik Ferdy Sambo yang lakukan pelanggaran etik keprofesian Polri:

1. Dipimpin oleh Perwira Tinggi Polri Berpangkat Komjen

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Irjen Ferdy Sambo dipimpin oleh perwira tinggi polri berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen).

Menurut Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 itu, anggota yang melakukan pelanggaran KEPP akan diperiksa oleh perwira tinggi Polri.

Dalam pasal 42 ayat (3) beleid tersebut dikatakan, susunan organisasi KKEP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keanggotaannya berpangkat sama atau lebih tinggi dari pangkat terduga pelanggar.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir yang menjerat Ferdy Sambo, tersangka merupakan perwira tinggi (pati) Polri berpangkat jenderal bintang dua atau Irjen Pol. Sehingga yang menjadi pimpinan sidang adalah perwira tinggi Polri berpangkat sama atau lebih tinggi, yakni Komjen.

Adapun perwira tinggi Polri yang memimpin sidang tersebut adalah Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.

2. Sidang KKEP Digelar Secara Tertutup

Sidang etik Ferdy Sambo yang merupakan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, digelar secara tertutup. Kendati demikian, masyarakat tetap bisa menyaksikan sidang tersebut secara langsung melalui kanal YouTube Polri.

Hanya saja, jalannya sidang KKEP terhadap Sambo ditayangkan tanpa audio atau suara.

3. Ferdy Sambo Ikuti Sidang KKEP dengan Seragam Lengkap

Ferdy Sambo terlihat mengenakan seragam kepolisian lengkap ketika mengikuti sidang KKEP. Ia duduk di kursi di tenghah ruang sidang dengan ekspresi wajah tenang.

Kehadiran Ferdy Sambo di sidang Komisi Kode Etik ini merupakan kemunculan pertamanya di hadapan publik setelah ia ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.

4. Polri Hadirkan 15 Saksi

Polri menghadirkan 15 saksi dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Irjen Ferdy Sambo. Para saksi bakal memberikan keterangan guna mendalami peran Sambo di balik kasus pembunuhan Brigadir J.

"Total ada 15 saksi (ditambah 10, red)," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis, 25 Agustus.

Adapun ke-15 saksi yang dihadirkan penyidik di sidang KKEP yakni:

  • HK (Brigjen Hendra Kurniawan)
  • BA (Brigjen Benny Ali)
  • AN (Kombes Agus Nurpatria)
  • S (Kombes Susanto)
  • BH (Kombes Budhi Herdi)
  • RS (AKBP Ridwan Soplanit)
  • AR (AKBP Arif Rahman)
  • ACN (AKBP Arif Cahya)
  • CP (Kompol Chuk Putranto)
  • RS (AKP Rifaizal Samual)
  • RR (Bripka Ricky Rizal)
  • KM (Kuat Maruf)
  • RE (Bharada Richard Eliezer)
  • HN (saksi di luar patsus)
  • MB (saksi di luar patsus)

5. Ferdy Sambo Tulis Surat Permohonan Maaf

Beredar surat permohonan maaf dari Ferdy Sambo di tengah jalannya sidang etik. Surat tersebut ditulis Sambo pada 22 Agustus 2022. Dalam surat tersebut tertera jelas tanda tangan Ferdy Sambo dengan materai 10.000.

Berikut isi surat permohonan maaf yang dibuat oleh Ferdy Sambo;

"Rekan dan senior yang saya hormati dengan niat yang murni Saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan Dalam institusi Polri atas perbuatan saya yang telah saya lakukan saya meminta maaf kepada para senior dan rekan-rekan semua yang secara langsung merasakan akibatnya," tulis Sambo dalam surat yang dikutip VOI, Kamis, 25 Agustus.

"Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap-siap menjalani proses hukum ini dengan baik," ungkapnya.

"Sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak Terima kasih semoga tuhan senantiasa melindungi kita semua.”

 hormat saya

Ferdy Sambo, SH, SIK, MH

Inspektur Jenderal polisi," tutup Sambo.

Surat Permohonan Maaf dari Ferdy Sambo (Dok. VOI).

Demikianlah 5 fakta sidang kode etik Ferdy Sambo. Nasib Sambo di kepolisian bakal ditentukan dalam sidang etik tersebut.