Anggota Brimob Bentak Wartawan Saat Sidang Etik Ferdy Sambo, Jenderal Bintang 1 dan 2 Polri Ikut Terdiam

JAKARTA - Momen sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo diiringi aksi marah-marah seorang anggota Brimob berpakaian loreng hijau. Kejadian itu berlangsung di Gedung Transnational Crime Center (TNCC), Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis 25 Agustus pagi.

Aksi anggota Brimob itu tepat di depan ruang sidang kode etik ketika awak media telah menunggu kedatangan Irjen Ferdy Sambo. Dengan memakai masker, lengkap dengan kacamata hitam, anggota Brimob itu menunjuk para wartawan sembari membentak.

"Woi wartawan dengar! Kalian kalau tidak mau tertib, saya tidak perduli. Di luar semua!" ujar anggota Brimob tersebut.

Sontak ruangan yang tadinya ramai menjadi sunyi sejenak. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dan Karopemmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan yang berada di sisi kanan ruangan itu juga terdiam.

Irjen Ferdy Sambo saat memasuki ruang sidang etik di Mabes Polri Jakarta pada Kamis 25 Agustus. (dok Humas Mabes Polri)a

Adapun dalam sidang etik itu Irjen Ferdy Sambo memasuki ruang sidang sesuai jadwal. Eks Kadiv Propam Polri itu terlihat memakai seragam dinas tanpa logo kesatuan yang berbeda seperti saat diperiksa Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.

Sidang etik ini buntut terlibat hingga ditetapkannya Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Agar berjalan dengan akuntabel dan transparan, sidang itu dipantau langsung Komisi Nasional Kepolisian (Kompolnas).

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Polri telah menetapkan lima tersangka. Selain Irjen Ferdy Sambo, para tersangka adalah Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf, dan Putri Chandrawathi.

Kelimanya disangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 KUHP.