Bank Indonesia Tegaskan Tak Ada Redenominasi Tiga Bilangan Nol di Uang Rupiah
JAKARTA – Bank Indonesia (BI) menyatakan bahwa hingga saat ini nilai mata uang yang berlaku secara sah tercermin dari besaran nominal utuh di setiap uang rupiah yang beredar.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim saat menanggapi isu redenominasi terkait penghapusan tiga angka di belakang nol yang kini sedang kencang berhembus.
Menurut dia, cetakan terbaru uang rupiah tahun emisi 2022 memang sengaja menghilangkan tiga angka nol dengan alasan penguatan sistem pengamanan dan bukan perihal redenominasi.
“Tidak berkaitan dengan redenominasi,” ujarnya dikutip Kamis, 25 Agustus.
Selain itu, Marlison juga mengungkapkan jika angka ditulis lengkap maka akan semakin membuat format tulisan menjadi lebih kecil.
“Uang kertas ruangnya terbatas, (kalau tulisannya kecil) nanti masyarakat sulit mengidentifikasikan nilainya,” tutur dia.
Baca juga:
Sebagai informasi, wacana redenominasi nilai mata uang rupiah pertama kali mencuat pada 2020 saat Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menandatangani PMK Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024.
Beleid tersebut memuat rencana bahwa redenominasi akan dimulai lima tahun sejak PMK diteken, atau dengan kata lain pada 2025 mendatang.
Disebutkan bahwa inisiatif pemerintah ini dimaksudkan untuk menyederhanakan sistem pelaporan dan transaksi keuangan. Sebagai contoh untuk nominal uang Rp1.000 akan diredenominasi menjadi Rp1.
Sejatinya, upaya menyederhanakan nilai mata uang sempat pula digaungkan oleh mantan Gubernur BI Darmin Nasution pada 2010 lalu.