Polda Metro Jaya Tegaskan Larangan Motor Masuk Tol

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan larangan motor memasuki  jalan tol seperti diatur dalam Undang-Undang.

"Bukan hanya melarang, memang aturannya enggak boleh, dan memang ketentuan dan safety di jalan tol enggak boleh," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman dikutip ANTARA, Rabu, 24 Agustus.

Aturan perundang-undangan dalam hal ini tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) No 44 tahun 2009 tentang perubahan atas PP No 15 tahun 2005 tentang jalan tol dengan Pasal 38 ayat (1) berbunyi: "Jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih."

Latif juga mengatakan tidak ada wacana audiensi dengan komunitas manapun terkait sepeda motor masuk jalan tol.

Kombes Latif mengatakan komunitas motor seharusnya sudah memahami bahwa sesuai regulasi kendaraan roda dua memang tidak boleh melintas di jalan tol

"Enggak ada, dan mereka seharusnya sudah paham aturan," ujarnya.

Dia menegaskan satu-satunya kendaraan roda dua yang diperbolehkan masuk jalan tol adalah motor petugas dengan spesifikasi tertentu.

"Memang ketentuannya untuk roda empat, kecuali petugas yang bisa roda dua dengan cc yang besar," tambahnya.

Wacana mengenai sepeda motor melintasi kembali mencuat setelah pengguna media sosial Instagram dengan akun @IchaBigBike meminta agar pengguna motor gede (moge) diperbolehkan melintasi jalan tol.

"Oke brother tolong diviralkan apa yang diomongin sama Om Rian ini, biar kita sebagai pengguna moge atau Harley bisa mendapatkan fasilitas di jalan raya seperti sepeda juga nih. Dapat fasilitas di jalan tol, jadi kalau kita mau touring jauh bisa naik tol jadi enggak lama, enggak bikin macet," demikian pernyataan yang sampaikan Icha dalam akun Instagramnya.