Ferdy Sambo Otak Pembunuhan Brigadir J, Komisi III DPR: Unbelievable, Jenderal Bintang 2 Melakukan Itu
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Ichsan Soelistio masih tidak dapat mempercayai kenyataan bahwa Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka sekaligus otak pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ichsan masih mencerna tindakan Ferdy Sambo lantaran mantan Kadiv Propam Polri itu menyandang pangkat dua bintang di pundak.
"Unbelievable, tidak dapat dipercaya Pak. Seorang (jenderal -red) bintang dua bisa melakukan hal seperti itu," kata Ichsan dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 24 Agustus.
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu menduga perbuatan yang dilakukan Ferdy Sambo buntut dari apa yang telah dilaluinya selama ini. Tindakannya di masa lalu, kata dia, mempengaruhi kondisi psikologis atau kejiwaanya saat ini.
"Tentu pengalaman-pengalamannya bisa mempengaruhi psikologis yang bersangkutan," kata dia.
Menurutnya, banyak seorang perwira tinggi (pati) Polri mengetahui kondisi psikologisnya ketika masih menjalani pendidikan di Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti).
Lantaran setelahnya, lanjut dia, pati Polri tidak lagi menghadapi kewajiban untuk menjalani tes seperti psikotes agar dapat menilai konstruksi psikologis atau emosionalnya.
"Setelah dari Sespimti yang mungkin sudah empat atau lima tahun," ujarnya.
Baca juga:
- Ubah Pengakuan Terbunuhnya Brigadir J, Kapolri Sebut Bharada E 'Saksi Mahkota' Pengungkapan Kasus
- Gali Kasus Ferdy Sambo, Komisi III DPR: Pak Kapolri, Kenapa Pengungkapan Motif Menunggu Sampai Persidangan?
- Dugaan Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J Makin Banyak, Kapolri: Sudah 97 Anggota Diperiksa
- RDP Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kapolri: Kuat Ma'ruf Sempat Melarikan Diri
Adapun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Polri telah menetapkan lima tersangka, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Chandrawathi alias istri dari Ferdy Sambo.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 KUH