Ada Lagi Kasus Polisi Pakai Narkoba, Kali Ini Briptu MAR Eks Ajudan Wakapolres Dompu NTB Jadi Tersangka Kasus Narkoba
MATARAM - Mantan ajudan Wakapolres Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), Brigadir Polisi Satu (Briptu) berinisial MAR (27), ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus narkotika.
Kabid Humas Polda NTB Artanto membenarkan perihal penetapan Briptu MAR sebagai tersangka kasus dugaan pidana narkotika.
"Iya, berdasarkan hasil penyidikan, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan narkotika," kata Artanto dilansir ANTARA, Selasa, 23 Agustus.
Sebagai tersangka, Briptu MAR disangkakan Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
"Dari penetapan dia (Briptu MAR) sebagai tersangka, penyidik sudah melakukan penahanan," ujarnya.
Penetapan Briptu MAR sebagai tersangka kasus dugaan pidana narkotika, karena terungkap terlibat dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti sedikitnya 91 gram.
Kasus hasil pengungkapan Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima, awalnya melakukan penangkapan terhadap seorang terduga pengedar sabu-sabu di wilayah Kilo, Kabupaten Dompu.
Pengembangan berlanjut dengan menangkap pria berinisial CA di Kabupaten Bima. Dari CA, polisi menyita belasan klip plastik berisi sabu-sabu.
Kepada polisi, CA mengaku mendapatkan barang dari Briptu MAR. Polisi pun menyusun strategi agar terjadi transaksi antara CA dengan Briptu MAR.
Baca juga:
- Tak Cuma Kapolsek Sukodono, 2 Anggota yang Diduga Pesta Sabu di Mapolsek Ditangkap Propam Polda Jatim
- Kapolri Mutasi 24 Personel yang Langgar Etik di Kasus Brigadir J Jadi Pelayan Markas
- Kamis Pekan Ini, Irjen Ferdy Sambo Bakal Jalani Sidang Etik
- Presiden Jokowi: Rencana Perubahan Harga Pertalite Jangan Sampai Turunkan Daya Beli Masyarakat
Strategi kepolisian tersebut membuahkan hasil dengan menangkap Briptu MAR saat hendak transaksi dengan CA. Anggota Satuan Intelijen Keamanan (Satintelkam) Polres Dompu tersebut ditangkap dengan barang bukti 91 gram sabu-sabu.
Terhadap Pasal 127 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika, jelas Artanto, turut disangkakan kepada Briptu MAR sesuai dengan hasil tes urine yang menyatakan positif mengandung bahan baku sabu-sabu, yakni zat methamphetamin.
Dari kasus ini, Artanto menegaskan, penangkapan terhadap oknum anggota yang terlibat peredaran narkotika menjadi bukti Polri tidak pandang bulu dan tebang pilih dalam menangani perkara.
"Tidak ada anggota Polri yang kebal hukum. Kalau memang terbukti, harus ditindak tegas secara hukum," ucap dia.