KPK Jelaskan Alasan Penambahan Staf Khusus dan Merombak Struktur

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan polemik yang terjadi akibat perubahan struktur organisasi di internal yang diatur melalui Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020. 

Salah satu perubahan yang terjadi adalah adanya staf khusus dan penambahan sejumlah bidang di dalam struktural yang membuatnya semakin gemuk.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata awalnya menjelaskan perubahan struktur organisasi lewat Perkom ini terjadi sebagai upaya penataan organisasi untuk melaksanakan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang KPK. Penataan ini, sambung dia, dilakukan dengan terus memperhatikan rencana strategis pimpinan KPK periode 2020-2024 dan dibentuk melalui tiga pendekatan.

"Pendekatan pertama melalui pendidikan antikorupsi atau biasa dengan pendekatan preventif untuk meniadakan keinginan melakukan korupsi," kata Alexander dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun YouTube KPK RI, Kamis, 19 November.

Kedua, melalui perbaikan sistem atau perbaikan kebijakan. Terakhir adalah melalui pedekatan penindakan berupa penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan atau tindakan represid untuk menimbulkan efek jera sehingga orang takut melaksanakan tindak pidana korupsi.

Meski banyak pihak menilai Perkom ini membuat internal KPK menjadi gemuk, namun dirinya mengklaim hal ini dilakukan untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas. Selain itu, dalam proses pembentukan Perkom, KPK juga telah melakukan pembahasan dengan sejumlah pihak. Apalagi, penataan organisasi membuka ruang terjadinya penambahan dan penghapusan serta penggabungan beberapa jabatan yang ada di dalam internal lembaga antirasuah tersebut.

"KPK telah melakukan pembahasan dengan instansi terkait antara lain dengan Kemenpan RB dan Kemenkumham terkait perubahan struktur. Penataan organisasi ini membuka ruang penambahan jabaan juga penghapusan beberapa jabatan dan ada beberapa jabatan yang dimasukkan ke dalam kelompok jabatan lainnya," tegas Alex.

Alex juga menjelaskan masalah keberadaan staf khusus di lembaga KPK. Menurutnya, keberadaan staf khusus ini akan menggantikan fungsi penasihat yang telah dicabut dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 atau UU KPK baru.

"Stafsus sebagaimana penasehat KPK sebelumnya tidak melekat pada komisioner secara perorangan," ungkapnya.

Stafsus yang berjumlah lima orang ini, sambung dia, nantinya akan berfokus untuk membantu KPK dalam lima bidang strategis yang selama ini kerap menggunakan ahli atau pakar dari pihak eksternal. Adapun lima bidang yang dimaksud adalah bidang teknologi dan informasi, sumber daya alam dan lingkungan, hukum korporasi dan kejahatan transnasional, manajemen dan sumber daya manusia serta ekonomi dan bisnis.

Terkait pihak yang akan mengisi jabatan sebagai stafus, Alex menegaskan mereka tak akan direkrut menjadi aparatur sipil negara (ASN). Mereka yang mengisi jabatan tersebut nantinya adalah merupakan tenaga kontrak yang akan direkrut melalui proses yang transparan.

"Keberadaan stafsus nanti bukan ASN dan lebih kepada pegawai kontrak karena dibutuhkan secara periodik saja," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, melalui Perkom Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK, lembaga antirasuah ini menambah 19 posisi dan jabatan yang tidak tercantum pada Perkom Nomor 03 Tahun 2018. 

Adapun 19 posisi dan jabatan baru tersebut yaitu Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Direktorat Jejaring Pendidikan, Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi, Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Direktorat Jejaring Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi.

Kemudian ada juga Sekretariat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Direktorat Antikorupsi Badan Usaha, Deputi Koordinasi dan Supervisi, Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I-V, Sekretariat Deputi Koordinasi dan Supervisi, Direktorat Manajemen Informasi, Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi, dan Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi dan Inspektorat.

Selain itu, Perkom yang ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada 6 November dan diundangkan 11 November, juga mengatur adanya staf khusus yang bertanggung jawab langsung kepada pimpinan. 

Pada Pasal 75 Perkom 7/2020 ini disebutkan, staf khusus ini berjumlah paling banyak lima orang dengan berbagai keahlian seperti bidang teknologi informasi, sumber daya alam dan lingkungan, hukum korporasi dan kejahatan transnasional, manajemen dan sumber daya manusia, ekonomi dan bisinis, dan atau keahlian lain yang sesuai kebutuhan KPK. Mereka nantinya akan diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal.

Sementara Pasal 76 merinci tugas dan fungsi dari staf khusus seperti memberikan pertimbangan isu strategis hingga menyiapkan bahan keperluan rapat pimpinan KPK.