Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan terdapat kekurangan pegawai hingga ratusan orang. Jumlah tersebut berdasarkan Analisis Beban Kerja (ABK) tahun 2020.

"Jika merujuk pada Analisis Beban Kerja (ABK) tahun 2020 masih terdapat kekurangan sejumlah 351 orang pegawai," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Agustus.

Sementara untuk tahun ini, KPK belum mengetahui jumlah kekurangan pegawai yang dibutuhkan. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan analisis beban kerja hingga kini masih dilakukan.

Namun, dia mengatakan kekurangan tenaga itu belum terpecahkan masalahnya hingga saat ini. Penyebabnya, belum ada penambahan pekerja hingga saat ini.

"Sampai 2022 belum ada rekruitmen, belum ada penambahan tentu pasti kurang," tegas Ghufron.

Ghufron mengatakan KPK juga berencana mengkaji ulang dan merevisi kembali struktur mereka. Tujuannya agar kinerja mereka bisa lebih optimal.

"Apakah kurang atau tidak nanti kami akan laporkan setelah struktur yang baru kami tetapkan dan sedang menyusun," ujarnya.

"KPK memiliki tugas melakukan pencegahan sampai eksekusi, wilayahnya se-Indonesia dari Papua sampai Aceh dari Pulau Miangas sampai Pulau Rote. Tentu kemudian perlus struktur yang lebih optimal mengcover itu semua," pungkasnya.