4 Minggu Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Tim Forensik Temukan 2 Luka Fatal Akibat Tembakan di Kepala dan Dada
JAKARTA - Tim kedokteran forensik menemukan lima luka tembak di tubuh Brigadir J. Bahkan, dua di antaranya yang berada di dada dan kepala disebut sebagai luka fatal.
"Ada dua luka fatal yang tentunya yaitu di daerah dada dan kepala," ujar Ketua Tim Dokter Forensik Ade Firmansyah kepada wartawan, Senin, 22 Agustus.
Kendati demikian, saat disinggung mengenai dua luka itu yang menyebabkan Brigadir J menghembuskan napas terakhir, Ade tak menjawabnya.
Kepala bagian forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) ini hanya menyebut dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan bekas luka kekerasan atau penganiayaan.
Sehingga, secara tidak langsung membantah pernyataan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak yang menyebut ada bekas jerat di leher.
"Kami sudah bisa pastikan dengan keilmuan forensik yang sebaik-baiknya bahwa tidak ada tanda-tanda kekerasan selain kekerasan senjata api dari tubuh korban, seperti itu," kata Ade.
Proses autopsi ulang sedianya berlangsung di RSUD Sungai Bahar Jambi pada 27 Juli. Autopsi ulang itu merupakan permintaan keluarga meyakini ada kejanggalan penyebab kematian Brigadir J. Kurang lebih selama 4 minggu tim forensik melakukan autopsi ulang.
Dalam kasus itu, timsus menetapkan lima tersangka. Mereka antara lain, Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Baca juga:
- Dokter Forensik Gagal Tentukan Jarak Tembak Kematian Brigadir J, Ketua Tim: Sudah Dibersihkan dari Segala Macam
- Hasil Autopsi Ulang Brigadir J: Tak Ada Tanda Kekerasan Selain Tembakan Senjata Api
- Respons Klarifikasi Mahfud MD soal 'DPR Hanya Diam' di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Desmond: Kita Bingung karena Kenal Ferdy Sambo
- Merasa Dibohongi Kasus Brigadir J, Politikus Demokrat Benny Harman Minta Kapolri Diberhentikan Sementara Diambil Alih Mahfud MD
Terbaru, timsus juga menetapkan Putri Chandrawathi atau istri dari Ferdy Sambo sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 KUHP.