Benarkan Panggil Staf LPSK Terkait 'Amplop' Ferdy Sambo, KPK: Tiap Aduan Ditindaklanjuti Secara Proaktif

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pihaknya memanggil perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada hari ini, Senin, 22 Agustus.

Pemanggilan ini ditujukan untuk mengklarifikasi dugaan pemberian amplop dari mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

"Informasi yang kami peroleh benar, atas undangan KPK yakni terkait koordinasi untuk menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat ke KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan.

Ali mengatakan pemanggilan ini sebagai bentuk tindak lanjut dari laporan masyarakat yang sudah masuk. Diharapkan, staf LPSK tersebut bisa memberikan informasi yang dibutuhkan.

"Kami berharap pihak-pihak yang dimaksud dapat membantu dalam pengayaan informasi dan data yang kami butuhkan dalam proses verifikasi ini," tegasnya.

"Hal ini penting bagi kami untuk mengambil kesimpulan apakah ada peristiwa pidana sebagaimana laporan masyarakat dimaksud," sambung Ali.

Lebih lanjut, Ali memastikan tiap laporan dugaan korupsi dari masyarakat bakal ditindaklanjuti. Secara proaktif, KPK bakal melakukan pengusutan sehingga jika ditemukan bukti permulaan yang cukup proses penyelidikan bisa dilakukan.

"Kami memastikan bahwa setiap pengaduan ke KPK, ditindaklanjuti secara proaktif melalui proses-proses sesuai SOP dan ketentuannya," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyebut satu orang anggotanya sempat diberikan dua amplop coklat usai bertemu Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada Rabu, 13 Juli.

Saat itu dua petugas LPSK bertemu dengan Sambo di Kantor Kadiv Propam. Menurutnya, pertemuan itu terkait dengan permohonan perlindungan bagi istri Ferdy Sambo.

Atas kejadian tersebut, Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) melaporkan dugaan pemberian uang yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo pada petugas LPSK ke KPK pada Selasa, 15 Agustus.

Koordinator TAMPAK, Roberth Keytimu mengatakan pelaporan dilakukan agar pengusutan peristiwa penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J berjalan secara profesional dan transparan. Mereka mendesak agar dugaan pemberian uang itu bisa ditelisik oleh KPK.

"Kami mengharapkan KPK melakukan langkah berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019," kata Roberth di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 15 Agustus.

Tak hanya itu, KPK juga harus mengusut pemberian uang dari Ferdy Sambo dan istrinya kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus penembakan ini seperti Bharada Richard Eliezer atau yang dikenal Bharada E, Kuwat, dan Bripka Ricky Rizal.

"(Mengharapkan KPK, red) mengusut dugaan suap kepada staf LPSK, Bharada Richard Elizier Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, serta Kuwat Ma'ruf," ujarnya.

TAMPAK membawa bukti berupa kliping pemberitaan dari media online. Dari sana, persatuan advokat ini meyakini telah terjadi upaya suap terhadap sejumlah pihak.