Menko Mahfud MD Koordinasi dengan Kejagung, Minta Perkara Irjen Ferdy Sambo Dibongkar di Pengadilan

JAKARTA - Kejaksaan Agung sudah menerima pelimpahan berkas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Menko Polhukam Mahfud MD meminta pihak kejaksaan supaya membongkar perkara ini secara detail di persidangan.

"Saya sudah koordinasi dengan Kejaksaan Agung, jangan ada yang ditutupi," kata Menko Mahfud MD dalam RDP dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Senin 22 Agustus.

Dalam kesempatan ini, Mahfud juga menjelaskan alasan meminta agar DPR terus bersuara dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Seperti yang kita tahu, DPR banyak yang 'tersinggung' dengan ucapan Mahfud MD itu.

Kata Mahfud, semuanya supaya kasus ini bisa segera tuntas dikerjakan oleh Mabes Polri. DPR kata Mahfud MD diharapkan ikut mendorong Polri bergerak cepat.

Kata dia, pernyataan-pernyataan sikap DPR dalam berbagai kasus terbukti berhasil. Sebagai contoh kasus kembalinya anggota Polri Brotoseno setelah diputus bersalah kasus korupsi.

"DPR yang dulu dorong Brotoseno. Karena itu, Kapolri terus bergerak," lanjut Mahfud MD.